Sopir dan Penumpang Mobil Kabur usai Terobos Perlintasan di Indramayu, Mobil Tertabrak Kereta Api

Lokomotif Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang mengalami kerusakan akibat kecelakaan terseut serta kendaraan minibus E 1011 AJ ringsek

Istimewa
Kecelakaan kereta api vs mobil di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu, Kamis (3/10/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Insiden kecelakaan kereta api vs minibus di Kabupaten Indramayu tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Hanya saja, lokomotif Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang mengalami kerusakan serta ringseknya kendaraan minibus E 1011 AJ.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, insiden ini Mobil nopol E 1011 AJ tersebut memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup.

Di sisi lain, Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang tengah melaju dengan kecepatan tinggi, kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Insiden ini terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu pada Kamis (3/10/2024) malam pada pukul 20.55 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Indramayu buat Perjalanan 9 Kereta Api Terlambat, KAI Minta Maaf

“Pengemudi kendaraan bersama 2 penumpangnya melarikan diri dari lokasi tersebut dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak preipal sehingga terjadi temperan dengan KA Gajayana,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Rokhmad mengatakan, KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyayangkan masih ada prilaku pengendara yang tidak tertib dalam berkendara.

Mobil yang tersangkutan memaksa melewati perlintasan yang sudah ditutup Ex JPL No.127A kilometer 163+7/8 antara Stasiun Terisi dan Telagasari.

Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup. 

Pada peristiwa tersebut, Petugas Daop 3 di lapangan pun menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan pada Lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak dan koordinasi dengan Polsek setempat. 

Untuk penumpang, masinis dan petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan sopir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.

"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Indramayu buat Perjalanan 9 Kereta Api Terlambat, KAI Minta Maaf

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved