PPPK 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Terbagi dalam 2 Periode, Simak Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar

Pemerintah membuka jadwal seleksi PPPK 2024 dalam dua periode. Jadwal tersebut terbagi berdasarkan kriteria pelamar.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024---Pemerintah membuka jadwal seleksi PPPK 2024 dalam dua periode. Jadwal tersebut terbagi berdasarkan kriteria pelamar. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah membuka jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dalam dua periode.

Pembagian periode itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Dalam surat tersebut, pembagian periode ini disusun berdasarkan kriteria pelamar.

Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama berlangsung pada 1-20 Oktober 2024.

Adapun, kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi periode pertama yaitu:

• Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

• Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

• Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN).

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA, D3, S1 hingga S2, Klik Link Sscasn.bkn.go.id

Kemudian, jadwal seleksi PPPK 2024 periode kedua yakni pada 17 November-31 Desember 2024.

Kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi periode kedua yaitu:

• Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Cara Daftar PPPK 2024

Berikut adalah cara daftar PPPK 2024 selengkapnya:

1. Buka link SSCASN di: https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pilih "Daftar".

3. Isi data diri yang diminta seperti NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

4. Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

5. Siapkan dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat sesuai dengan syarat formasi.

6. Pilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian.

10. Periksa kembali data yang telah dimasukkan, pastikan tidak ada kesalahan.

11. Setelah yakin semua data benar, klik “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Syarat PPPK 2024

Baca juga: Skema Prioritas dan Pemeringkatan di PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer II, Cek Penjelasannya

Adapun, syarat yang harus dipenuhi saat melamar PPPK 2024 yaitu:

• Warga Negara Indonesia. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. 

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri 

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya 

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Jadwal PPPK

Berikut jadwal PPPK 2024 periode pertama:

• Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024

• Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024

• Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober-1 November 2024

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024

• Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024

Berikut jadwal PPPK 2024 periode kedua:

• Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024

• Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025

• Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved