Pelaku Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel

Pelaku bukan residivis, untuk mengedarkan barang tersebut dilakukan dengan sistem tempel.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Dirinya mengungkapkan, pelaku bukan residivis, untuk mengedarkan barang tersebut dilakukan dengan sistem tempel.

"Modus dari pelaku dilakukan dengan tren sekarang yakni sistem tempel kemudian dia kirim ke operator dan operator kirim foto ke pelanggannya," jelasnya.

Pelaku ditangkap di Kampung Purbasari, Kelurahan Purbaratu, ditangkap ketika pelaku sedang menempelkan barang bukti.

Baca juga: Reaksi Tengku Dewi Setelah Andrew Andika yang Masih Suaminya Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Untuk pelaku atas nama Arifin, pasal yang diterapkan 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

AKP Imanudin menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya.

"Tidak hanya hari ini tapi kami pun terus menyelidiki peredaran narkoba, apalagi pelaku yang ditangkap melakukan aksinya dengan sistem tempel yang tak ada pertemuan antar pelaku dan pembeli," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved