Tanggal Pencairan Bansos Bulan Oktober 2024, Ada 4 Bantuan, Termasuk BPNT Rp 200 Ribu & Beras 10 Kg

Ini tanggal pencairan bantuan sosial (bansos) pada bulan Oktober 2024.Termasuk BPNT Rp 200 ribu, lansia juga dapat Rp 600 ribu.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Ini tanggal pencairan bantuan sosial (bansos) pada bulan Oktober 2024.

Pemerintah secara berkala menyalurkan bansos kepada masyarakat kurang mampu.

Biasanya, penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada bulan Oktober 2024 ini ada empat bansos yang akan cair.

Mulai dari bantuan untuk ibu hamil, lansia, anak sekolah berupa uang tunai hingga bantuan beras.

Tentu saja bansos ini sangat dinantikan oleh jutaan KPM di seluruh Indonesia.

Lantas, kapan tanggal pencairan bansos bulan Oktober 2024? Simak berikut ini.

Baca juga: Cara Dapatkan 4 Bansos Cair Oktober 2024, Termasuk Beras Rp 10 Kg hingga Lansia Dapat Rp 600 Ribu

4 Bansos cair bulan oktober 2024

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah satu bansos yang diberikan rutin oleh pemerintah. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos BPNT sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Artinya, mereka setiap bulannya akan mendapatkan uang tunai Rp 200 ribu.

Pada bulan Oktober 2024, penyaluran BPNT memasuki tahap keempat. 

Lalu, tanggal berapa bansos BPNT cair?

Untuk tahap keempat pemerintah hanya memberikan rentang tanggal dari 1 September hingga 31 Oktober.

Apabila bantuan belum cair tanggal tersebut, besar kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel.

Beberapa wilayah menyalurkan per bulan, dua bulan, atau tiga bulan.

Adapun dikutip dari dokumen bertajuk Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai oleh Kemensos, tanggal pencairannya adalah setiap tanggal 25.

Metode penyauran:

  • Melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
  • Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan melalui Kantor Pos (dengan surat undangan)

Perlu diketahui, Kemensos menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status penerimaan BPNT periode September-Oktober 2024.

Layanan cek penerima BPNT ini disediakan oleh Kemensos untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bantuan sosial.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, Rincian Gaji dan Jadwal Seleksi

2. Bansos beras 10 Kg

Pemerintah melanjutkan bantuan beras Rp 10 kg hingga bulan Desember 2024.

Hal itu sebelumnya disampaiikan oleh kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo.

Saat itu, Arief mengatakan penyaluran bansos itu disesuaikan dengan pengaturan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 Bantuan ini diharapkan bisa mencegah potensi stunting untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 22 juta keluarga.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai KPM.

Penyaluran bansos PKH ini dilakukan dengan mentransfer uangnya langsung rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Ada empat tahap penyaluran PKH, Oktober 2024 masuk ke dalam tahap empat.

Pemerintah tidak memberikan secara rinci terkait tanggal pencairan bansos PKH ini.

Nominal bantuan PKH 2024 bervariasi tergantung pada kategori penerima:

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
  • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
  • Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
  • Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bisa menuntaskan pendidikan menengah.

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dan jadwalnya mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah

Adapun PIP memiliki tiga tahap pencairan, yaitu: 

  • Tahap pertama: Februari hingga April 2024
  • Tahap kedua: Mei hingga September 2024
  • Tahap ketiga: Oktober hingga Desember 2024

Pada tahap ketiga ini pun tidak dijelasan secara rinci tanggal pencairan bantuan PIP ini.

Besaran Bantuan PIP 2024

Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK:

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Cara cek penerima bansos lewat situs Kemensos

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
  • Klik tombol "Cari Data"

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima PIP:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved