Berita Viral

Sosok Pria di Makassar yang Ditahan karena Pukul Orang Lecehkan Pacar, Terancam 7 Tahun Penjara

Inilah sosok pria di Makassar, Sulawesi Selatan, yang belakangan viral setelah ditahan karena memukul orang yang melecehkan pacarnya hingga tewas.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Sosok pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA (33) memukul orang yang melecehkan pacarnya hingga tewas saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok pria di Makassar, Sulawesi Selatan, yang belakangan viral setelah ditahan karena memukul orang yang melecehkan pacarnya hingga tewas.

Sosok pria tersebut berinisial HA (33), yang tercatat sebagai warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sehari-hari, HA bekerja sebagai buruh harian lepas.

HA memiliki pacar berinisial S.

Adapun peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

HA memukul seorang pria berinisial HL (49) hingga tewas karena diduga melecehkan kekasihnya.

HL sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan karena mengalami luka di bagian kepala.

HL dirawat di RS Bhayangkara selama lima hari hingga dinyatakan meninggal dunia, tepatnya pada Kamis (19/9/2024).

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman saat merilis HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman saat merilis HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. (Tribun-Timur.com)

Baca juga: Viral Video Sopir Truk Lawan Pungli di Cikarang, Teriaki Pria yang Minta Uang, "Gawe Nu Bener!"

Sementara, HA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni menuturkan, peristiwa bermula pada pukul 01.00 Wita.

Kala itu, HA tengah menunggu kekasihnya, S, di warung lalapan yang tidak jauh dari kafe tempat pacarnya bekerja.

Selama kurang lebih satu jam menunggu, S pun keluar dari tempat kerjanya.

"Pada pukul 02.00 wita, S berjalan menghampiri tersangka di warung sari laut," ujar Nurhaeni dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.

Saat berjalan, S sempat berpapasan dengan HL.

Ketika berpapasan itulah, HL melakukan pelecehan terhadap S tepat di depan mata HA.

HA yang tidak terima kekasihnya dilecehkan lalu naik pitam dan menghampiri HL.

"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.

Lanjut Nurhaeni, HL pun berjalan di trotoar jalan dan diikuti HA dari belakang.

Sementara S pergi mengambil helm di tempat parkir Cafe Lips, tempatnya bekerja.

"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Viral Pengeroyokan Kelompok Bermotor di Jalan BKR Bandung, Polisi Periksa 4 Saksi

Usai memukul korban HL, HA kata Nurhaeni langsung pergi bersama kekasihnya.

"Setelah tersangka memukul korban, dia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.

Pukulan HA, rupanya berakibat fatal bagi HL hingga akhirnya meregang nyawa setelah dirawat lima hari di RS Bhayangkara.

Berdasarkan hasil visum, HL mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak.

HL juga mengalami pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.

"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun," beber Nurhaeni.

"Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," jelas dia.

Terancam Penjara

Atas aksinya, HA kini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

HA mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved