Update Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Pak Guru Madrasah Siap-siap Dipecat
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Video asusila yang menggambarkan hubungan antara Guru Madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini.
Dirinya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tambah Thobib Al Asyhar.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tuturnya.
Dirinya juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
| Lagu Pelecehan 'Erika' ITB Bukan hanya Candaan, Pucuk Gunung Es Maskulinitas Toksik di Kampus |
|
|---|
| Viral Kontrasnya Sekolah Kusam vs Dapur MBG Baru di Majalengka, Kepsek: Ambil Sisi Positifnya |
|
|---|
| Viral Geng Motor Brutal di Cimahi, Hajar Korban di Tengah Jalan hingga Rampas Barang Berharga |
|
|---|
| Viral Video 70 Ribu Motor Listrik untuk Kepala Dapur SPPG, Herman Suryatman: Harus Kita Cek |
|
|---|
| Viral Whoosh Sempat Berhenti Mendadak di Kopo Bandung, Ternyata gara-gara Cuaca Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-guru-cabuli-siswinya-hingga-video-syurnya-viral-di-Gorontalo.jpg)