Breaking News

Modus Kencan, Dua Wanita di Sumedang Racun Korbannya Pakai Racun Tikus, Bawa Kabur Motor 

Dua wanita di Sumedang berinisial LN (36) dan DS (17) warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang diringkus Aparat Kepolisian.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/ Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua wanita di Sumedang berinisial LN (36) dan DS (17) warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang diringkus Aparat Kepolisian. Keduanya disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut "agak laen", yaitu dengan melumpuhkan korbannya menggunakan minuman atau makanan yang telah dicampur dengan racun tikus

Sebelumnya, para korban adalah para laki-laki paruh baya yang berselancar di aplikasi kencan. Para korban akhirnya bercakap-cakap dengan LN dan lalu berjumpa. 

Baca juga: Dua Wanita Sumedang Perdaya Korban Via Aplikasi Kencan, Bawa Kabur Motor Setelah Korban Pingsan

Tempat perjumpaannya di hotel, di warung kopi, atau di rumah. 

Sambil LN menyiapkan makanan atau minuman pelumpuh, DS yang masih muda dan di bawah umur menemani korbannya. 

"Ada 2 orang tersangka di tiga TKP, ini bukan begal tapi ini agak berbeda Kejadian berdasarkan laporan 5 Sepetmber 2025 dan dua kali kejadian pada 17 September," kata Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).

Kapolres menyebutkan ada tiga korban yang yelah menjadi sasaran para tersangka. 

Tiga orang korban yaitu berinisial HE (59, warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, , HA (36) warga Sukasari, Kabupaten Sumedang,  dan DR (57) warga Jalan Jakarta, Kota Bandung. 

"Sebelumnya kedua tersangka memberikan  minuman atau mi ayam dengan racun tikus. Akibatnya korban mengalami pusing dan tidak berdaya, bahkan sempat ada yang dirawat di RS seminggu.  

"Tersangka ini mengambil barang milik korban berupa kendaraan uang, dompet, surat kendaraan,"" kata Kapolres.  

Kapolres mengatakan, polisi memgamankan barang bukti kejahatan dua wanita itu berupa sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Scoopy, dan Mio, berikut BPkB, STNK, ATM dan Ponsel.

"Kami terapkan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,"

"Sekarang LN diamankan di Polres Sumedang, satu lagi DS di Lapas anak," kata Kapolres.  (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved