Dua Wanita Sumedang Perdaya Korban Via Aplikasi Kencan, Bawa Kabur Motor Setelah Korban Pingsan

Dua orang perempuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tak berdaya saat diringkus Polisi. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/ Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang perempuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tak berdaya saat diringkus Polisi. 

Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan. 

Kedua pelaku adalah LN alias Resna (36), dan DS alias Siska (17). 

Keduanya merupakan warga KeKecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Apes, Pencuri Motor Ini Tertabrak Mobil Lalu Digebuk Warga hingga Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwo Harsono mengatakan mengatakan, para korban adalah para laki-laki paruh baya yang berselancar di aplikasi kencan. 

"Kejadian berdasarkan laporan 5 Sepetmber 2025 dan dua kali kejadian pada 17 September," kata Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).

Kapolres menyebutkan ada tiga korban yang telah menjadi sasaran para tersangka. Tiga orang korban yaitu berinisial HE (59), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, HA (36) warga Sukasari, Kabupaten Sumedang,  dan DR (57) warga Jalan Jakarta, Kota Bandung. 

"Tersangka ini mengambil barang milik korban berupa kendaraan uang, dompet, surat kendaraan."

"Sebelumnya tersangka memberikan minuman atau makanan dengan racun tikus. Akibatnya korban mengalami pusing dan tidak berdaya, bahkan sempat ada yang dirawat di RS seminggu," kata Kapolres.  

Kapolres mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda, di antaranya di hotel 88 Roma, Kecamatan Tomo, Sumedang, di warung kopi di kawasan Cogendel, Pamulihan, dan di Desa Kutamandiri, kecamatan Tanjungsari. 

Dari tangan pelaku, kata Joko, Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dua wanita itu berupa sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Scoopy, dan Mio, berikut BPKB, STNK, ATM dan Ponsel.

"Kami terapkan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Sekarang LN diamankan di Polres Sumedang, satu lagi DS di Lapas anak," kata Kapolres. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved