Pengakuan Pembuang Mayat dalam Karung di Tasikmalaya: Korban Dibunuh Pagi Hari, Dibuang Malam Hari 

Setelah menggelar pengungkapan kasus, Polisi ganjar pasal berlapis terhadap pelaku H (46) yang membunuh seorang wanita inisial PS (72).

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta setelah menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Setelah menggelar pengungkapan kasus, Polisi ganjar pasal berlapis terhadap pelaku H (46) yang membunuh seorang wanita inisial PS (72), di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

"Selain motif karena sakit hati ditagih utang, pelaku pun diganjar pasal berlapis atas aksi pembunuhan seorang wanita inisial PS (72) asal Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta usai menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Sedangkan untuk Pasal 338 dan atau pasal 365, dan pasal 351 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Penemuan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya, Pelaku H Nekad Bunuh  karena Sakit Hati Ditagih Utang  

"Pasal yang disangkakan pembunuhan dan pencurian serta kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.

Sementara proses pembunuhan yang dilakukan pun pada pagi hari saat kondisi pasar tidak terlalu ramai.

"Keterangan tersangka dan petunjuk, waktu kejadian jam 09.00 pagi, pada saat asisten pegawai tersangka sudah kembali kerumah, dan situasi tersebut sedikit sepi," tegasnya.

Namun, pelaku baru bisa membuang korban ketika sudah meninggal pada malam hari dilakukan seorang diri.

Pelaku pembunuhan ditangkap polisi dan dibawa dalam konferensi pers di aula Polres Tasikmalaya, Senin (23/9/2024).
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi dan dibawa dalam konferensi pers di aula Polres Tasikmalaya, Senin (23/9/2024). (tribunpriangan.com / Jaenal Abidin)

"Jenazah dibuang jam 21.35 WIB, jadi ada waktu 12 jam sampai dengan mayat dibawa hingga dibuang, sampai ditemukan oleh warga sekitar," ungkap AKP Ridwan.

Sebelumnya, selama buron pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bumbu di pasar Cikurubuk bersembunyi di kediaman orang tuanya tepatnya di Pasuruan Jawa Timur.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polda Jabar pada Kamis (19/9/2024) dinihari saat tidur tanpa perlawanan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved