Sosok Reini Wirahadikusumah, Rektor ITB yang Disorot setelah Isu Mahasiswa Harus Kerja Part Time

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menjadi sorotan setelah isu mewajibkan mahasiswa kerja part time atau paruh waktu demi mendapatkan keringanan UKT.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Reini Wirahadikusumah seusai dilantik sebagai Rektor ITB periode 2020-2025 dalam Sidang Terbuka Majelis Wali Amanat ITB di Aula Barat ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Reini yang sebelumnya menjabat Guru Besar di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB itu, terpilih sebagai rektor ITB menggantikan pejabat sebelumnya Rektor ITB periode 2014-2019, Kadarsah Suryadi. 

"Sistem inilah yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," katanya, Rabu (25/9/2024) saat dikonfirmasi.

Program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, kata Naomi, antara lain:

1. Beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);

2. Hibah/Grant;

3. Program Kerja Paruh Waktu;

4. Kemitraan;

5. Bantuan Keuangan lainnya;

6. Layanan Pendukung seperti konseling keuangan; workshop & seminar, serta informasi & sosialisasi.

"Jadi, tujuan utama sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," ujarnya.

Adapun skema kerja sistem ini, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kualifikasi keekonomian mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. 

Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.

Penurunan UKT ditetapkan berdasarkan kualifikasi keekonomian mahasiswa. Jika penurunan tersebut masih dirasa memberatkan, mahasiswa dapat memilih opsi lain program bantuan keuangan yang tercantum pada nomor 2 hingga 6. 

Program nomor 3 adalah salah satu opsi bantuan pendanaan yang dapat diambil setelah mahasiswa mendapatkan penurunan UKT dan masih memerlukan bantuan lebih lanjut.

"Lebih dari sekedar bantuan finansial prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik."

"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved