Breaking News

PPPK 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Beredar Informasi Dibuka pada 27 September, Ini Kata BKN dan Menpan-RB

Masyarakat tengah menanti informasi dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. 

Istimewa
Ilustrasi PPPK 2024 

Ia meminta kepada calon peserta tes PPPK 2024 untuk menunggu jadwal yang dirilis resmi oleh pemerinta.

"Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya," ujar Vino

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2024 akan dibuka sekitar bulan September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup

"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (28/9/2024). 

Abdullah mengungkapkan, alasan PPPK 2024 belum dibuka karena terdapat kendala teknis yang dialami sejumlah daerah. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa PPPK 2024 akan memprioritaskan data PPPK yang terdata di BKN.

Baca juga: Cek Syarat Daftar PPPK Guru 2024, Ada 4 Kategori Guru Masuk Prioritas Termasuk Eks Tenaga Honorer

Formasi PPPK

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, pemerintah menyiapkan sebanyak 1.030.554 formasi PPPK 2024 dengan jenis jabatan pelaksana dan fungsional. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memperhatikan persyaratan berikut: 

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) 
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) 
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. 
  • Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: 
  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah 

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus. 

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

4. Penyandang disabilitas bisa mendaftar dengn melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah/puskeskas dan video singkat yang menujukkan kegiatan sehari-hari 

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan: 

Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved