Pelajar yang Tewas Dianiaya di Cibeureum Tasikmalaya Ternyata Karena Naik Motor Berknalpot Brong
AKBP Joko terkait geng motor masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan pemicu pelaku sampai melakukan tindakan hingga menghilangkan nyawa orang.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menewaskan satu orang pelajar karena dipicu knalpot brong.
Hal ini dikatakan polisi saat konferensi pers di Aula Polres Tasikmalaya Kota.
"Jadi modusnya, sempat berkumpul di suatu tempat, dan rekan-rekan lain melakukan penghadangan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan TribunPriangan.com, Rabu (25/9/2024).

Namun, AKBP Joko terkait geng motor masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan pemicu pelaku sampai melakukan tindakan hingga menghilangkan nyawa orang.
"Terkait geng motor akan kami dalami, untuk pemicu dari pelaku karena tindakan knalpot brong, tetap tidak dibenarkan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang," jelasnya.
Ke depan pihaknya akan kolaborasi dengan pemerintah terkait peredaran knalpot brong, dan pembinaan masyarakat hingga lapisan bawah sampai tingkat kelurahan.
"Tentunya kami pun tidak tinggal diam dan akan menindak, bahkan patroli pun terus digencarkan," ungkap AKBP Joko.
Sebelumnya polisi tetapkan 9 tersangka kasus tindakan kekerasan terhadap anak inisial GG hingga meninggal dunia, yang terjadi di jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu dinihari (22/9).
Untuk pelaku yang dibawah umur berhasil diamankan inisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), AJ (17). Sedangkan untuk tiga pelaku yang sudah dewasa yakni Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan Antapani Maulana alias Ipeng (18).
"Hasil tindakan penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka dari 9 tersangka," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKP Joko Sulistiono ketika menggelar konferensi pers di Aula Polres, Rabu (25/9/2024).
Namun, pelaku dibagi menjadi dua kelompok yang pertama adalah 3 orang tersangka dengan dan kategori dewasa dan dan 6 pelaku lainnya masih di bawah umur. (*)
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
Sengketa Pembongkaran Riung Genah: PSDA Jabar Digugat, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Melawan Hukum |
![]() |
---|
10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, 3 Dibongkar Paksa Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lodaya di Pangandaran, Puluhan Pengendara di Bawah Umur dan Berknalpot Brong Diamankan |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Bersubsidi, 900 unit Tipe 32 Dibangun di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Gara-gara Hindia Ditolak, Wali Kota Tasikmalaya: Kelompok Mana pun Tak Boleh Lagi Hentikan Acara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.