Pelajar yang Tewas Dianiaya di Cibeureum Tasikmalaya Ternyata Karena Naik Motor Berknalpot Brong

AKBP Joko terkait geng motor masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan pemicu pelaku sampai melakukan tindakan hingga menghilangkan nyawa orang.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
Lokasi tewasnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menewaskan satu orang pelajar karena dipicu knalpot brong.

Hal ini dikatakan polisi saat konferensi pers di Aula Polres Tasikmalaya Kota.

"Jadi modusnya, sempat berkumpul di suatu tempat, dan rekan-rekan lain melakukan penghadangan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan TribunPriangan.com, Rabu (25/9/2024).

Genangan darah ditutupi tanah di lokasi seorang pelajar tewas dengan luka di kepala di Jalan Letjen Mashudi, tepatnya di Kampung Negla RT 03/04, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) pukul 01.00 WIB
Genangan darah ditutupi tanah di lokasi seorang pelajar tewas dengan luka di kepala di Jalan Letjen Mashudi, tepatnya di Kampung Negla RT 03/04, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) pukul 01.00 WIB (jaenal abidin/tribun jabar)

Namun, AKBP Joko terkait geng motor masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan pemicu pelaku sampai melakukan tindakan hingga menghilangkan nyawa orang.

"Terkait geng motor akan kami dalami, untuk pemicu dari pelaku karena tindakan knalpot brong, tetap tidak dibenarkan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang," jelasnya.

Ke depan pihaknya akan kolaborasi dengan pemerintah terkait peredaran knalpot brong, dan pembinaan masyarakat hingga lapisan bawah sampai tingkat kelurahan.

"Tentunya kami pun tidak tinggal diam dan akan menindak, bahkan patroli pun terus digencarkan," ungkap AKBP Joko.

Sebelumnya polisi tetapkan 9 tersangka kasus tindakan kekerasan terhadap anak inisial GG hingga meninggal dunia, yang terjadi di jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu dinihari (22/9).

Untuk pelaku yang dibawah umur berhasil diamankan inisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), AJ (17). Sedangkan untuk tiga pelaku yang sudah dewasa yakni Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan Antapani Maulana alias Ipeng (18).

"Hasil tindakan penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka dari 9 tersangka," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKP Joko Sulistiono ketika menggelar konferensi pers di Aula Polres, Rabu (25/9/2024).  

Namun, pelaku dibagi menjadi dua kelompok yang pertama adalah 3 orang tersangka dengan dan kategori dewasa dan dan 6 pelaku lainnya masih di bawah umur. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved