Pilkada Cimahi 2024

KPU Ingatkan ASN Bijak Gunakan Medsos di Masa Kampanye Pilkada Cimahi, Ini Hal-hal yang Dilarang

KPU Kota Cimahi mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) agar menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat hukum di masa kampanye

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Ketua KPU Kota Cimahi mewanti-wanti ASN bijak gunakan Medsos di masa kampanye Pilkada 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) agar menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat hukum di masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada dan dilarang ikut dalam kampanye.

"ASN tentu kami mengimbau untuk menjaga netralitas tidak melibatkan diri tidak terlibat dalam kampanye terselubung apalagi memenangkan salah satu. Saya saya harapkan ASN tetap menjaga netralitas," kata Anzhar usai Deklarasi Kampanye Damai di Alun-alun Cimahi, Rabu (25/9/2024).

Anzhar mengungkapkan, hal kecil yang dilarang ASN di media sosial adalah mengunggah foto dengan salah satu calon, mengunggah foto dengan simbol yang identik dengan Paslon, hingga berkomentar yang bernarasi dukungan.

Baca juga: Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan Cuti untuk Mengikuti Pilkada

"Yang pasti kampanye, kemudian mengarahkan perangkat daerah dan sebagainya atau berfoto menggunakan simbol simbol yang sering dimunculkan oleh Paslon itu juga dilarang. Mohon bijak dalam menggunakan medsos," ungkapnya.

Anzhar menambahkan, KPU telah menggelar deklarasi damai dengan menghadirkan langsung tiga Paslon Pilkada Cimahi meliputi, Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, Ngatiyana-Adhitia Yudhistira, dan Bilal Insan Muhammad Priatna.

Dia berharap, masing-masing Paslon dapat mengkondisikan para pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas.

Selain itu, Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia, dan Bilal-Mulyana akan melakukan kampanye hingga 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.

"Karena itu semua pasangan calon harus menaati aturan kampanye. Alhamdulillah kita mulai tahapan kampanye.Kita semua sepakat persatuan merupakan pondasi bagi pembangunan dan kehidupan yang lebih baik di Kota Cimahi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved