Pilkada Kota Cirebon 2024

Hari Pertama Masa Kampanye Pilkada 2024, Ini Lokasi di Kota Cirebon yang Tak Boleh Dipasangi APK

Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 23 November 2024 dengan berbagai ketentuan yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Jalan Siliwangi, Kota Cirebon menjadi lokasi yang dilarang untuk pasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pilwalkot Cirebon 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tahapan kampanye Pilkada Kota Cirebon 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 23 November 2024 dengan berbagai ketentuan yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, tim pasangan calon (Paslon) dan kepolisian.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam menentukan titik lokasi untuk rapat umum, serta hal-hal yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum," ujar Mardeko, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Empat Paslon di Pilkada Sumedang 2024 Diarak Keliling Kota, Ketua KPU: Tunjukkan Cagub-Cawagub Akur

Ia menjelaskan, bahwa tiga lokasi telah disepakati sebagai tempat untuk menggelar rapat umum atau rapat akbar.

"Tiga titik lokasi yang telah disepakati adalah lapangan sepak bola Kebon Pelok Harjamukti, lapangan bola Kesenden dan stadion utama Bima," ucapnya.

Selain itu, KPU juga sudah menentukan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Mardeko mengingatkan bahwa pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di Jalan Siliwangi.

"Diharapkan kepada para tim Paslon agar tidak memasang APK di Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Jalan Krucuk hingga simpang empat Alun-alun Kejaksan, karena di situ adalah komplek perkantoran dan harus menjaga ketertiban umum," jelas dia.

Untuk masa awal kampanye, KPU membatasi jumlah peserta rapat terbatas maksimal 1.000 orang.

Rapat terbatas juga bisa dilakukan di gedung atau hotel sesuai ketentuan yang berlaku.

"Paslon bisa melakukan berbagai pendekatan ke masyarakat, seperti blusukan, bazar, atau kegiatan lain selama tidak melanggar aturan," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved