Ada Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru, Polisi Sita Puluhan Ribu Batang, 4 Orang Ditangkap

Para tersangka menanam ganja tersebut secara berpencar memanfaatkan reramban semak belukar agar tak mudah dicurigai orang. 

Twitter @Sutopo_PN
ILUSTRASI Gunung Semeru - Ladang ganja ditemukan di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang. 

TRIBUNJABAR.ID - Ladang ganja ditemukan di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang.

Ladang ganja tersebut ditemukan pada Jumat (20/9/2024).

Direktorat Resnarkoba Polda Jatim pun membantu Polres Lumajang menyelidiki temuan ladang ganja tersebut.

Kini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penanaman pohon ganja itu.

Baca juga: Pengakuan Empu Pemilik Ladang Ganja di Situ Cangkuang Garut, Alasannya untuk Obati Parkinson

Keempatnya diduga bertanggungjawab atas penanaman ladang ganja di lereng Gunung Semeru tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa usai menghadiri kegiatan apel pasukan di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2024). 

"Sudah 4 orang. (Peran) Penanam. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim," ujar Robert. 

Para tersangka itu, merupakan warga yang bermukim di perdesaan setempat. 

Modusnya, para tersangka menanam ganja tersebut secara berpencar memanfaatkan reramban semak belukar agar tak mudah dicurigai orang. 

Selain itu, demi menghindari pemantauan aparat, lokasi penanaman tumbuhan ganja tersebut dilakukan di area kontur tanah yang curam. 

"Lokasinya di tengah hutan. Iya (modus memanfaatkan) semak belukar, tidak ada jalan di sana, terobosnya pakai semak belukar," katanya. 

Robert menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu petugas mengakses lokasi, termasuk membawa tanaman ganja tersebut, untuk dilakukan penyitaan. 

Apalagi kondisi kontur jalan yang terjal dengan kemiringan ekstrem, membuat Robert dan anak buahnya harus bersusah payah mengakses lokasi. 

"Iya (modus tersangka menghalangi warga mendekati lokasi) pokoknya masyarakat dilarang oleh oknum pelaku dekat lokasi. Medannya susah, perlu perjuangan. Kecuraman sekitar 50 meter," jelasnya. 

Hingga saat ini, jumlah pohon ganja yang berhasil ditemukan dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, berjumlah sekitar 48 ribu batang. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved