13 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan di Kabupaten Tasikmalaya
Belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan penyidik
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 13.076 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim gabungan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni mengatakan, temuan 13.076 batang rokok ilegal yang diamankan di kawasan Singaparna tersebut berawal dari hasil pengumpulan informasi anggota di lapangan.
Baca juga: Sosok Senior Aniaya Santri di Sukoharjo hingga Tewas karena Tak Diberi Rokok, Masih di Bawah Umur
Belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satpol PP di sini posisinya hanya mendampingi Bea Cukai melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal. Untuk penindakan selanjutnya diserahkan oleh tim Bea Cukai,” ucap Neni, Selasa (24/9/2024).
Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya Pepen Supendi menuturkan, hasil operasi bersama tersebut nantinya akan diteliti terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.
Jika nantinya penjual rokok tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda.
“Kami imbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, atau terindikasi melanggar, segera sampaikan kepada Bea Cukai atau kepada Satpol PP setempat,” kata Pepen. (*)
Baca juga: Sosok Abdul Karim, Santri di Sukoharjo Meninggal Diduga Korban Bullying, Tak Beri Rokok ke Senior
Belasan Anak di Tasikmalaya Tumbang Usai Santap MBG, Menu Mi, Ayam, Sawi, dan Semangka |
![]() |
---|
Memanas, DPRD dan Bupati Tasikmalaya Saling Sindir Soal Pengalihan Anggaran Linmas Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Kebakaran di Tasikmalaya Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, 15 Orang Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran yang Lahap 6 Bangunan di Tasikmalaya, Warga Dengar Percikan dari Tengah Malam |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Tasikmalaya, 6 Rumah Terbakar Dini Hari Tadi, Api Berasal dari Toko Shockbreaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.