13 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan di Kabupaten Tasikmalaya

Belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan penyidik

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 ketika menggelar operas rokok ilegal di wilayah. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 13.076 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim gabungan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni mengatakan, temuan 13.076 batang rokok ilegal yang diamankan di kawasan Singaparna tersebut berawal dari hasil pengumpulan informasi anggota di lapangan. 

Baca juga: Sosok Senior Aniaya Santri di Sukoharjo hingga Tewas karena Tak Diberi Rokok, Masih di Bawah Umur

Belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Satpol PP di sini posisinya hanya mendampingi Bea Cukai melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal. Untuk penindakan selanjutnya diserahkan oleh tim Bea Cukai,” ucap Neni, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya Pepen Supendi menuturkan, hasil operasi bersama tersebut nantinya akan diteliti terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai  Tasikmalaya oleh penyidik. 

Jika nantinya penjual rokok tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang  Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda. 

“Kami imbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, atau terindikasi melanggar, segera sampaikan kepada Bea Cukai atau kepada Satpol PP setempat,” kata Pepen. (*)

Baca juga: Sosok Abdul Karim, Santri di Sukoharjo Meninggal Diduga Korban Bullying, Tak Beri Rokok ke Senior

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved