Buruh Ancam Demo Tiga Hari Berturut-turut Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi Pemerintah

Menurut Roy, PP nomor 51 tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum sangat tidak berkeadilan untuk kaum buruh.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Serikat pekerja mengancam bakal menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi unjuk rasa ini akan digelar hingga Rabu 25 September 2024 di tiga tempat yaitu Gedung Sate, rumah dinas Gubernur Jabar dan kantor Disnakertrans Jabar.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Pj Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

Baca juga: Heboh, Nasib Pegawai Pabrik saat Cuti Sakit Ditolak dan Dipaksa Kerja, Kini Meninggal Dunia

Selain itu, pihaknya menolak dana pensiun melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kebijakan tersebut bakal disahkan pemerintah tahun ini dengan bentuk peraturan pemerintah.

Menurutnya, PP nomor 51 tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum sangat tidak berkeadilan untuk kaum buruh.

"Apabila formula masih digunakan maka untuk tahun 2025 hampir sama kenaikan (upah) dengan tahun 2024 yaitu 0,1, 0,3 dan akan ada yang naik di bawah Rp10 ribu," ujar Roy, di halaman Gedung Sate, Senin (23/9/2024). 

Baca juga: Pansus I Mulai Bahas Pasal Per Pasal Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD

Roy pun meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan tentang klaster ketenagakerjaan.

"Kalau hitungan kita pakai PP 51 paling rendah Rp10 ribu paling tinggi Rp90 ribu per bulan itu pun bukan pusat industri, tapi seperti Kota Bekasi dan Kota Depok," katanya. 

Sedangkan wilayah Kabupaten Bekasi hingga Karawang dan Purwakarta naik di bawah Rp50 ribu.

"Bulan depan rapat di dewan pengupahan kabupaten kota, November masuk ke provinsi sebelum dilakukan rapat ada perubahan regulasi supaya tidak naiknya seperti dulu," katanya.

Roy menyebut kenaikan upah minimum idealnya mencapai 8 hingga 10 persen. Ia pun akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar jika pemerintah tidak menggubris hal itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved