OJK Tasikmalaya Temukan Puluhan Rekening Terafiliasi Judi Online di Priangan Timur, Ada di 7 Daerah

Rekening-rekening tersebut tersebar di lima dari tujuh daerah di Priangan Timur yang menjadi wilayah kerja OJK Tasikmalaya. 

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman, ketika memberikan keterangan seputar penemuan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Berantas judi online (judol), Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya temukan 67 rekening yang ada di wilayah Priangan Timur

"Berdasarkan data dari aplikasi Sigap (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), teridentifikasi ada 60 NIK dan 67 rekening yang terafiliasi dengan judi online di wilayah Priangan Timur," ungkap Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Melati, rekening-rekening tersebut tersebar di lima dari tujuh daerah di Priangan Timur yang menjadi wilayah kerja OJK Tasikmalaya

"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online," ucapnya.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Ojek, Pemuda ini Edarkan Sabu di Cianjur demi Dapat Modal Judi Online

Selain itu, dia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judol dilakukan dari dua sisi, yakni sisi suplai (bandar) dan sisi permintaan (pengguna). 

"Tapi yang tidak kalah penting adalah menangani sisi permintaan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online harus terus digencarkan," pungkasnya.

OJK Tasikmalaya juga gencar melakukan kampanye anti pencucian uang dengan bekerja sama bersama perbankan dan berbagai instansi terkait. 

"Penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan risiko pencucian uang dan judi online, karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara individu maupun sosial," katanya.

Dari data aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), jumlah rekapitulasi NIK dan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur berjumlah 60 NIK dengan 67 jumlah rekening.

Untuk jumlah rekening yang terafiliasi judi online seperti di Kabupaten Garut sebanyak 16 rekening dengan 12 NIK. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 9 rekening dan 9 NIK.

Baca juga: TKI Sukabumi yang Tewas di Kamboja Jadi Korban Perdagangan Judi Online Trans-Nasional, Ini Modusnya

Sedangkan di Kabupaten Ciamis ada 13 rekening dan 12 NIK. Di Kota Tasikmalaya, ada 14 rekening dan 13 NIK, sementara di Kabupaten Sumedang ada 15 rekening dan 14 NIK. Sementara di Kota Banjar dan Pangandaran belum ditemukan rekening dan NIK terafiliasi judi online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved