Berpura-pura Jadi Ojek, Pemuda ini Edarkan Sabu di Cianjur demi Dapat Modal Judi Online

berdasarkan hasil pemeriksaan J mengakui bahwa narkoba jenis sabu miliknya, dan untuk diperjual-belikan.

Satnarkoba Polres Cianjur
J (33) seorang pemuda asal Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur terpaksa berurusan dengan polisi diketahui memiliki sabu seberat 77,18 gram, Jumat (13/9/2024) 

Laporan Kontributor Tribujabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang pemuda berinisiasl J (33), terpaksa berurusan dengan polisi karena diketahui memiliki sabu seberat 77,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, jajaranya mengamankan pemuda asal Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang meyebutkan J memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Atas laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan, tak perlu lama akhirnya identitas J diketahui dan dilakukan penggeregan di kediamannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, jajaranya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 77,18 gram.

"J (33) pun langsung kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang dimilikinya," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan J mengakui bahwa narkoba jenis sabu miliknya, dan untuk diperjual-belikan.

"Tak hanya memperjual-belikan sabu, tersangka juga merupakan pengguna sabu. Saat mengedarkan sabu tersangka berpura-pura sebagai tukang ojeg, setiap satu paket sabu yang dijualnya ia mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, tersangka juga mengakui bahwa hasil dari penjualaan sabu tersebut digunakan untuk judi online. Hingga kini jajaranya masih memperdalam kasus tersebut.

"Kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, dengan pengembangan asal barang bukti dan mencari tahu jaringannya," ucapnya.

Dia menambahkan, atas perbuatan dan kepemilikan serta mengedarkan sabu tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan atau denda Rp 10 miliar," ucapnya.

Baca juga: 3 Pria di Tasikmalaya Edarkan Sabu Sistem Tempel, Dapat Barang dari Jakarta, Berujung Diciduk

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved