Berpura-pura Jadi Ojek, Pemuda ini Edarkan Sabu di Cianjur demi Dapat Modal Judi Online
berdasarkan hasil pemeriksaan J mengakui bahwa narkoba jenis sabu miliknya, dan untuk diperjual-belikan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribujabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang pemuda berinisiasl J (33), terpaksa berurusan dengan polisi karena diketahui memiliki sabu seberat 77,18 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, jajaranya mengamankan pemuda asal Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang meyebutkan J memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
"Atas laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan, tak perlu lama akhirnya identitas J diketahui dan dilakukan penggeregan di kediamannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, jajaranya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 77,18 gram.
"J (33) pun langsung kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang dimilikinya," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan J mengakui bahwa narkoba jenis sabu miliknya, dan untuk diperjual-belikan.
"Tak hanya memperjual-belikan sabu, tersangka juga merupakan pengguna sabu. Saat mengedarkan sabu tersangka berpura-pura sebagai tukang ojeg, setiap satu paket sabu yang dijualnya ia mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," ucapnya.
Selain itu ia mengatakan, tersangka juga mengakui bahwa hasil dari penjualaan sabu tersebut digunakan untuk judi online. Hingga kini jajaranya masih memperdalam kasus tersebut.
"Kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, dengan pengembangan asal barang bukti dan mencari tahu jaringannya," ucapnya.
Dia menambahkan, atas perbuatan dan kepemilikan serta mengedarkan sabu tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan atau denda Rp 10 miliar," ucapnya.
Baca juga: 3 Pria di Tasikmalaya Edarkan Sabu Sistem Tempel, Dapat Barang dari Jakarta, Berujung Diciduk
Pemkab Bandung Siap Jatuhkan Sanksi kepada ASN dan PPPK yang Terlibat Pinjol serta Judi Online |
![]() |
---|
Mensos Beri Kesempatan Penerima Bansos yang Terindikasi Judol Melakukan Reaktivasi |
![]() |
---|
Curhat Driver Ojol Tak Menyangka Anaknya Lolos Beasiswa Kedokteran, Arief: Doa Kami Tembus Langit |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Fahmi Bo Kini Pakai Alat Bantu Napas dan Tak Bisa Jalan, Makan dari Hasil Live TikTok |
![]() |
---|
Nasib Teguh Ojol di Pontianak yang Dihajar Anggota TNI dengan Siku, Tunggu Dokter Dulu untuk Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.