Minggu, 12 April 2026

Pilkada Kota Bandung 2024

Alasan Ketua KPU Kota Bandung Diganti, Ternyata Diusulkan Sejak 27 Juni 2024

Khoirul yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kota Bandung kini resmi menjabat sebagai ketua

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung kini memiliki pucuk pimpinan baru setelah Wenti Frihadianti yang sebelumnya menjabat sebagai ketua diganti oleh Khoirul Anam Gumilar Winata.

Khoirul yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kota Bandung kini resmi menjabat sebagai ketua, sedangkan Wenti sendiri  mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Khoirul Anam.

Khoirul Anam mengatakan, terkait alasan spesifik soal penggantian Ketua KPU Kota Bandung tersebut sebetulnya itu ranahnya KPU RI, tetapi pada intinya hanya ingin meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.

"Sebetulnya kalau kita memandang bahwa di organisasi seperti ini biasanya yang namanya reposisi pasti tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Diberhentikan Jadi Ketua KPU Kota Bandung, Wanti Frihadianti: Saya Menghormati Putusan

Di sisi lain, Khoirul membantah pergeseran ketua ini ada kaitannya dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Agustus 2024 lalu.

Pada saat itu, Wenti dan 4 anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam diadukan karena dianggap lalai dengan tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap.

"Oh enggak, enggak ada (kaitan), jadi sebetulnya proses untuk pengusulan dari kami itu sudah dari 27 Juni (2024), sedangkan DKPP kan Agustus, jadi enggak ada. Jadi, yang pasti pengusulannya itu dari bawah ke atas," kata Khoirul.

Pihaknya memastikan, penggantian posisi ketua ini tidak akan sampai mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024 termasuk proses penetapan pasangan bakal calon Wali Kota Bandung.

"Insya Allah tidak, karena kan tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu.  Itu sudah di bahas dan sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU RI," ucapnya.

Baca juga: Khoirul Anam Gumilar Resmi Jadi Ketua KPU Kota Bandung, Ummi Wahyuni: Pergantian Kewenangan Pusat

Sementara pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved