Pilkada Cirebon 2024

KPU Cirebon Tetapkan 1,7 Juta Pemilih di Pilkada 2024, Targetkan Partisipasi 80 Persen

KPU juga telah menetapkan dua TPS khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat dengan total 852 pemilih.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,7 juta pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 mendatang.

Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan partisipasi masyarakat mencapai 80 persen.

"Penetapan DPT ini sudah diumumkan dalam rapat pleno terbuka kemarin."

"Kami pastikan data pemilih yang kami tetapkan akurat dan valid," ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: 6.640 Bilik Suara Pilkada 2024 Tiba di Cirebon, KPU Pastikan Logistik Aman

Esya menjelaskan, dari total 1,7 juta pemilih, terdapat 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan yang tersebar di 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, jumlah pemilih tersebut sudah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.

"Data ini sudah diverifikasi dan dimutakhirkan, sehingga kami pastikan masyarakat di Kabupaten Cirebon bisa menyalurkan hak suara mereka pada 27 November 2024 mendatang," ucapnya.

Tak hanya itu, KPU juga telah menetapkan dua TPS khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat dengan total 852 pemilih.

"Data pemilih selalu dinamis, bisa berubah karena perpindahan penduduk atau perubahan status seperti kematian."

"Oleh karena itu, penyesuaian antara daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT terus dilakukan," jelas dia.

Dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten Cirebon juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Esya menegaskan, pihaknya memberi perhatian khusus pada pemilih pemula, terutama mereka yang baru berusia 17 tahun, agar dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Namun, Esya mengakui masih ada kemungkinan beberapa pemilih belum terdaftar dalam DPT.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Secara Online pada Pilkada 2024, Lengkap Syaratnya

"Kami terus melakukan pembaruan data pemilih hingga menjelang hari pencoblosan, agar hak pilih masyarakat terjamin," katanya.

Selain itu, bagi pemilih yang mengalami perpindahan domisili, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Dengan penetapan DPT ini, kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai lebih dari 80 persen pada hari pemungutan suara," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved