Pengusaha Tambang Ilegal di Cianjur Jadi Tersangka Setelah Pekerjanya Meninggal Tertimbun Longsor

Pihak Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengusaha galian C tanpa izin

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pihak Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengusaha galian C tanpa izin yang mengakibatkan satu orang operator alat berat meninggal dunia karena tertimbun longsor.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima, telah terjadi longsor di tempat galian C di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

"Akibat longsor digalian C tersebut mengakibatkan salah satu pekerja yang bertugas sebagai operator ekskavator meninggal dunia seusai tertimbun material longor," ucap Tono kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Atas peristiwa itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah pekerja. Hasilnya pertambangan tersebut diketahui tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Area pertambangan tersebut merupakan milik dari IS (57). Kini IS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja tersebut," ucapnya.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Pelajar Bandung yang Tenggelam di Pantai Cemara Cianjur, Masih Nihil

Tono mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, tersangka telah menjalankan pertambangan pasir dan batuan ilegal itu di atas lahan seluas 4.532 meter persegi selama setahun.

"Selama satu tahun itu pelaku memiliki sembilan pekerja. Dari hasil pertambangan tersebut, IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 ribu per hari," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya, IS dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau pasal 55 ayat ke 1e KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

Baca juga: Sejak Tadi Pagi, Kawasan Puncak Hanya One Way Arah Jakarta, Kemacetan di Cipanas dan Cianjur Terurai

"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, IS terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.

Tono mengimbau masyarakat Cianjur atau koperasi agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal. Apabila akan melakukan usaha pertambangan agar dilengkapi perizinan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved