Baru Saja Diperpanjang, Kini Kepala Desa di Purwakarta Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 183 kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, Jumat (13/9/2024).
Pengukuhan yang berlangsung di Taman Maya Datar, Lingkungan Pemkab Purwakarta itu dihadi langsung oleh Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.
"Alhamdulillah, Bapak Ibu kegiatan yang kita ikuti secara langsung maupun yang diikutinya oleh saudara-saudara kita secara daring melalui zoom meeting dapat berjalan lancar, baik dan khidmat," ujar Benni Irwan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Benni menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama delaoan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
"Di daerah lain formatnya berbeda, daerah lain hanya menyerahkan SK saja, ada juga daerah lain yang melaksanakan dalam bentuk format pelantikan. Tapi kita memilih kegiatan kita ini, kita mengukuhkan karena sesungguhnya apak dan ibu sudah dilantik beberapa waktu yang lalu baik sebagai kepala desa maupun sebagai anggota BPD," ujarnya.
"Kami hanya mengumpulkan kembali, dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing kepala desa dan BPD ini sekaligus juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini," tambah Benni.
Benni Irwan mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengucapkan selamat kepada seluruh Bapak dan Ibu Kepala Desa dan Bapak dan Ibu anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatannya.
"Kami berharap bapak-bapak dan ibu baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru, pemikiran yang baru, dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayahnya," ujarnya.(*)
Baca juga: Pamflet Lomba Minum Tuak Antarkampung di Lembata NTT Viral dan Bikin Geger, Kepala Desa Buka Suara
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
perpanjangan masa jabatan
kepala desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kabupaten Purwakarta
Taman Maya Datar
Benni Irwan
Mahasiswa Gelar Aksi di Purwakarta, Kritik DPR RI hingga Desak RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Petani Ikan Waduk Jatiluhur Purwakarta Diajak Manfaatkan Maggot, Proteinnya Setara Pakan Komersial |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Pak Ogah dan Juru Parkir di Purwakarta Kini Dibina dan Dilatih Profesional untuk Bantu Dishub |
![]() |
---|
Kades Cianaga Klaim Perhatian ke Keluarga Raya, Pengakuan Nenek ke Dedi Mulyadi: Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.