Breaking News

Samsul Nangis-nangis Ingin Dipulangkan, Warga Sukabumi Disekap dan Disiksa di Myanmar

Samsul asal Sukabumi menjadi korban penyekapan di Myamar. Bukan itu saja, dia juga disiksa.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Foto warga Sukabumi yang menjadi korban penyekapan di Myanmar. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Samsul asal Sukabumi menjadi korban penyekapan di Myamar. Bukan itu saja, dia juga disiksa.

Samsul diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Semula, dia sulit dihubungi keluarganya setelah transit di Thailand. 

Keluarga Samsul, Muhammad Dania Ramadan (23), mengatakan, Samsul pertama kali mengabari keluarganya ketika telah berada di Thailand. 

Setelah dua bulan berlalu, dia tiba-tiba berkabar kalau sudah berada di Myanmar.

"Jadi pihak paman ngasih tahu ke keluarga bahwa sekarang posisinya ada di Myanmar," ujar Ramadan kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/9/2024). 

Setelah berkabar sudah di Myanmar, Samsul kembali "menghilang".

Baca juga: Dijanjikan Jadi Admin Kripto, 5 Warga Sukabumi Dipaksa Kerja jadi Admin Judi Online di Myanmar

Belakangan, Samsul berkabar lagi tentang hal tak mengenakkan.

"Pas begitu ngabarin, di sana itu (Samsul) nelepon sambil nangis-nangis ingin pulang. Kabar itu sekitar satu bulan ke belakang," katanya. 

"Terakhir dia bercerita terkait gaji yang ketika ada kesalahan itu dipotong. Bahkan kesalahan satu menit pun potong gaji langsung," tutur Ramadan.

Dalam sambungan telepon sekitar 15 menit, Samsul menyampaikan mengalami penyekapan dan siskaan.

"Sudah pengen pulang, enggak betah dianiaya, disekap, dan diperlakukan tidak manusiawi," ungkap Ramadan. 

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengatakan, berdasarkan data hingga Rabu (11/09) sore, ada 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO tersebut.

Dari Kecamatan Kebonpedes, ada tujuh orang dari Desa Kebonpedes dan dua orang dari Desa Jambenenggang. 

Kemudian warga Kecamatan Cireunghas, satu orang dari Desa Cipurut dan satu orang dari Desa Cireunghas.

"Sebenarnya, laporannya bukan ke ke SBMI Sukabum, tapi laporan kasus ini ke DPN SBMI . Memang ada koordinasi, katanya ini ada warga Sukabumi dua kasus," ujar Jejen, Rabu (11/9/2024) saat ditemui di kantornya. 

Laporan korban TPPO tersebut telah diterima SBMI pada 12 Agustus 2024. Namun, karena korbannya banyak, kasus tersebut ditangani SBMI Pusat. 

Baca juga: Prihatin Pelajar Sukabumi Berenang di Sungai untuk Pergi ke Sekolah, Dedi Mulyadi Janjikan Hal Ini

Saat membuat laporan ke DPN SBMI, keluarga korban meminta didampingi untuk mendatangi Kementerian Luar Negeri pada 24 Agustus 2024. 

Kemudian orangtua korban dipertemukan dengan Dirut PWNI dan diwawancarai serta diidentifikasi kronologisnya.

Jejen mengatakan, para korban diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang cukup besar, Rp 35 juta.

"Mereka dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin di salah satu perusahaan seperti Kripto. Namun, faktanya mereka bekerja di Myanmar atau negara konflik dan juga disekap sebagai scamer online," jelas Jejen.

Baca juga: Peserta Tawuran di Sukabumi Kocar-kacir Dibubarkan Mamah Muda, Keburu Tawuran saat Mau Diperingatkan

Dari keterangan para korban, mereka berangkat antara Mei hingga Juni 2024.

"Akhirnya mereka berangkat ke sana secara ilegal, memakai visa kunjungan, ditelepon sama temennya buat kerja di Thailand dan ada yang jemput. Faktanya ternyata dia disebrangkan ke negara yang konflik (Myanmar)," kata Jejen.

Proses pemulangan para korban ini, dinilai akan sulit karena berada di negara konflik. Kendati demikian diharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah. 
 
"Di sini negara harus hadir dan menyelamatkan warga negara Indonesia. Ini sudah tanggung jawab negara, tentunya melalui Kemenlu," ucap Jejen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved