Breaking News

Lapor Polisi sejak 2 Tahun Lalu, Korban Penipuan Investasi di Sukabumi Belum Dapat Kepastian Hukum

Laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan dan sempat dilakukan penyelidikan hingga 30 September 2023. 

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Indra saat menunjukan laporannya ke Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang warga Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Indra Saputra (36) menjadi korban penipuan berkedok investasi usaha ternak lele dengan kerugian sebesar Rp 350 juta. 

Indra mengatakan, perjanjian investasi tersebut berawal pelaku berinisial FR (41) meminta modal usaha untuk peternakan lele di Gunung Sindur, Bogor, sebesar Rp 350 juta melalui teman korban.

Apabila usaha ternak Lele tersebut berhasil, Indra sendiri dijanjikan keuntungan 5 persen perbulannya dari jumlah modal yang dikeluarkan. 

Sayangnya perjanjian itu, tidak ditepati.  Bahkan saat didesak pun, terduga pelaku tidak ada itikad baik.

Baca juga: Diduga Lakukan Investasi Bodong & Penipuan Forex Trading, Kemenkumham Jabar Deportasi 1 WNA Nigeria

"Perjanjiannya simpel hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen, (jika ditotalkan) hampir Rp15 jutaan (keuntungannya)," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/09/2024).

Indra tak kunjung mendapatkan kepastian, korban pun membuat laporan polisi dengan register LP/B2512022 SPKT Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat per 30 Juni 2022 lalu. 

Laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan dan sempat dilakukan penyelidikan hingga 30 September 2023. 

"Laporannya sudah dua tahun. Kabar terakhir dari penyidik sudah dipanggil, sudah datang juga tetapi tidak pernah mau memberikan mutasi rekening sehingga pada waktu itu dipanggil kembali tetapi tidak datang, dipanggil ketiga juga tidak datang sampai hari ini tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota padahal itu sudah gelar perkara," jelasnya. 

Indra berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan penipuan ini dan mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. 

"Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya hingga uang saya bisa kembali," harap Indra. 

Baca juga: Pelaku Ngaku dari Polrestabes Bandung, Pensiunan Kehilangan Tabungan Rp 1,2 M, Penipuan Modus BPJS

Dikonfirmasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus modal usaha ini masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut, polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian saksi (DPS) bagi terlapor. 

"Masih berproses. Kan (terlapor) sudah dipanggil dan tidak hadir, makanya diterbitkan DPS (daftar pencarian saksi)," singkatnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved