Berita Viral

Viral Video Bocah Disiksa Paman di Bulukumba, Dibanting ke Lantai hingga Ditendang, Ini Motif Pelaku

Sebuah video memilukan seorang bocah dibanting hingga ditendang pamannya di Bulukumba, Sulsel, beredar viral. Pelaku kesal korban ambil uang neneknya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Pelaku penyiksaan terhadap bocah di Bulukumba sedang diperiksa penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memilukan seorang bocah disiksa pamannya di Bulukumba, Sulawesi Selatan, beredar viral di media sosial.

Dalam video yang dilihat Tribunjabar.id, penyiksaan ini terjadi di dalam rumah.

Seorang pria dewasa menganiaya bocah perempuan berbaju hijau.

Pria itu membanting bocah tersebut ke lantai berkali-kali.

Ia juga tega menyeret kaki korban lalu dibanting begitu saja.

Korban lalu dipukul berkali-kali di bagian kaki hingga kepala.

Bahkan, pelaku juga menendang kepala korban.

Korban pun menangis histeris meminta agar pamannya itu berhenti menyiksanya.

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Beda 41 Tahun yang Viral di Cirebon, Eks Kepsek Sudah 3 Kali Menikah

Aksi keji pria tersebut lantas mendapat berbagai kecaman dari warganet.

Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (8/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar membenarkan adanya penyiksaan tersebut.

Ahmad menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak ini.

Adapun, pelaku yang melakukan penganiayaan ini adalah paman korban berinisial Fi (43).

Fi telah diamankan di Polres Bulukumba.

Sementara, korban berinisial SR (10) yang kini dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya.

Motif Penganiayaan

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan motif penyiksaan atau penganiayaan ini karena korban kerap mengambil uang neneknya untuk jajan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan," kata Ahmad, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," tambahnya.

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Foto Pria Ditilang karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm Viral di X, Polres Pasuruan Ungkap Faktanya

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Hendra Cipto)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved