Breaking News

Soal Konflik Ojol vs Opang di Pasir Impun, Dishub: Tidak Ada Regulasi Zona Merah dan Zona Hijau

setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, menyaksikan penandatangan keputusan bersama menyelesaikan masalah ojol-opang di Pasir Impun, Mandalajati, Bandung, Selasa (10/9/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung, menegaskan tidak ada regulasi terkait pembagian zona merah dan zona hijau dalam hal mengangkut penumpang untuk driver ojek online (ojol).

Hal tersebut merespons terkait adanya konflik ojol dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung yang kini sudah terdapat kesepakatan bersama setelah dilakukan mediasi.

Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut ada dua poin penting yakni setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

"Zona merah dan zona hijau itu tidak ada di regulasi, yang namanya angkutan itu salah satunya harus plat kuning, ada trayek, dan tentu diuji," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bandung, Asep Kuswara, Rabu (11/9/2024).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, belum ada juga regulasi soal angkutan roda dua, seperti ojol sehingga terkait hal ini UU tersebut harus direvisi.

Baca juga: Ojol Harap Warga Pasir Impun Bandung Bisa Bebas Pilih Moda Transportasi, Opang Menolak Gabung Ojol

"UU nomor 22 tahun 2009 belum direvisi, tapi teknologi sudah mendahului, maka dengan ini kami berharap Kementerian Perhubungan dan DPR RI segera mengubah UU itu," katanya.

Ia mengatakan, UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk ke era digitalisasi dan kemajuan teknologi dalam hal transportasi publik seperti banyaknya aplikasi ojol.

"UU itu sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang saat ini sudah aplikasi, termasuk kendaraan yang ada kendaraan listrik," ucap Asep.

Dengan perkembangan zaman ini, kata dia, memang sudah seharusnya ada kajian regulasi soal angkutan online termasuk ojol karena saat ini belum jelas terkait aturan transportasi online tersebut.

"Sekarang kan kendaraan juga sudah ada kendaraan listrik, tapi di aturan itu tidak ada harus seperti apa. Makanya UU harus diubah agar secepatnya bisa tercover, baik itu kendaraan listrik maupun tentang ojek online," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved