Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Menurut Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum para terpidana, sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk membuktikan kebenaran kesaksian para pemohon terkait malam kejadian.
"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ujar Jan dalam keterangannya kepada media.
Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lainnya yang akan diperiksa pada sidang-sidang berikutnya, di mana keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus ini.
"Kami optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon menyebabkan delapan orang dijebloskan ke dalam penjara.
Satu orang telah bebas, yakni Saka Tatal, karena hanya mendapat hukuman delapan tahun. Dia masih di bawah umur saat kejadian.
Sedangkan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup.
Sudirman, satu terpidana lainnya juga mengajuga PK tapi berkasnya terpidah. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.