Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

Menurut Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum para terpidana, sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk membuktikan kebenaran kesaksian para pemohon terkait malam kejadian.

"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ujar Jan dalam keterangannya kepada media.

Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lainnya yang akan diperiksa pada sidang-sidang berikutnya, di mana keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus ini.

"Kami optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon menyebabkan delapan orang dijebloskan ke dalam penjara.

Satu orang telah bebas, yakni Saka Tatal, karena hanya mendapat hukuman delapan tahun. Dia masih di bawah umur saat kejadian.

Sedangkan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup.

Sudirman, satu terpidana lainnya juga mengajuga PK tapi berkasnya terpidah. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved