Aksinya Viral karena Terekam CCTV, Pencuri yang Beraksi di Gadobangkong Bandung Barat Ditangkap

Polisi menangkap pemulung barang rongsokan yang membobol rumah di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Satreskrim Polres Cimahi
Arip Saripudin pencuri spesialis rumah kosong ditangkap setelah beraksi di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

Lapotan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi menangkap pemulung barang rongsokan yang membobol rumah di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku yang bernama Arip Saripudin (38) ditangkap di kediamannya di Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, Sabtu (7/9/2024) dini hari.

"Betul pemulung yang viral mencuri sudah ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Cimahi kemarin," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat,, Minggu (8/9/2024).

Gofur mejelaskan, Arip mencuri di rumah MAS (28) di Kampung Babakan Cianjur, Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Jumat (9/8/2024).

Gerak-gerik Arip saat beraksi terekam jelas oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.

Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidakan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendalaman hingga penangkapan.

Baca juga: 3 Pelaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Sukabumi Diringkus Polisi, Masing-masing Diganjar Timah Panas

"Tanggal 5 (September) kita dapatkan informasi terduga pelaku, kita dalami, selidiki, profiling, dan akhirnya kita tangkap kemarin," jelas Gofur.

Goruf menuturkan, Arip merupakan spesialis pencuri rumah kosong dengan menyamar sebagai pemulung barang rongsokan.

Di rumah MAS, Arif menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai, ponsel, hingga perhiasan emas.

"Pelaku masuk lewat jendela yang telah dibobol dengan alat, yang diambil ada uang tunai, cicin emas, logam mulia, hp dua unit, dan lain-lain. Kerugian korban itu sekitar Rp 14 juta," tutur  Gofur.

Sejumlah barang bukti berupa obeng, pakaian saat melakukan pencurian, hingga barang hasil curian diamankan polisi.

Baca juga: Pencuri di Cirebon yang Dikepung Warga dari Dini Hari sampai Pagi Ternyata Mau Curi Mesin Pompa Air

Arip dijerat denga pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya, aksi seorang pemulung barang rongsokan yang diduga melakukan pencurian di Gadobangkong, Bandung Barat, viral di media sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved