3 Pelaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Sukabumi Diringkus Polisi, Masing-masing Diganjar Timah Panas

Tiga pelaku pencurian modus pecah kaca dan gembos ban akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. 
Kondisi kaki tiga pelaku yang diganjar timah panas. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga pelaku pencurian modus pecah kaca dan gembos ban akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah membawa kabur uang korbannya sebesar Rp1,5 miliar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29), ternyata adalah spesialis jaringan Lampung residivis Polda Metro dan Polda Banten. 

Saat ditangkap pada Minggu (01/09) dini hari, ketiganya sempat melawan petugas.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Gembos Ban di Cianjur Gasak Uang Rp102 Juta, Pelaku Gunakan Kemeja Kotak

Perlawanan mereka berakhir setelah ketiganya diganjar timah panas di bagian kaki.

"Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Provinsi Banten, saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang," ujar Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (03/09/2024). 

Rita mengatakan bahwa pada saat penangkapan, ketiga pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

"Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Rita. 

Para pelaku tiga kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, di antaranya di Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tepatnya 2 Agustus 2024.  

Baca juga: Kronologi Truk Tanah Hantam Motor di Cileunyi Kabupaten Bandung, 2 Nyawa Melayang dan 1 Luka Berat

Kemudian di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir Pool Damri, 22 Juli 2024 dan di jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, 2 Mei 2024. 

"Modus operandi para pelaku dengan cara membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank," kata Rita. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 4 unit Hp milik pelaku, dua unit sepeda motor, pecahan kaca, dan pecahan busi motor untuk memecah kaca mobil korban. 

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 365 KUHP dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved