3 Pelaku Pencuri Modus Pecah Kaca di Sukabumi Diringkus Polisi, Masing-masing Diganjar Timah Panas
Tiga pelaku pencurian modus pecah kaca dan gembos ban akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga pelaku pencurian modus pecah kaca dan gembos ban akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah membawa kabur uang korbannya sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29), ternyata adalah spesialis jaringan Lampung residivis Polda Metro dan Polda Banten.
Saat ditangkap pada Minggu (01/09) dini hari, ketiganya sempat melawan petugas.
Baca juga: KRONOLOGI Maling Gembos Ban di Cianjur Gasak Uang Rp102 Juta, Pelaku Gunakan Kemeja Kotak
Perlawanan mereka berakhir setelah ketiganya diganjar timah panas di bagian kaki.
"Para pelaku diamankan di rumah saudaranya beralamat di Parigi, Serang, Provinsi Banten, saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang," ujar Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (03/09/2024).
Rita mengatakan bahwa pada saat penangkapan, ketiga pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Rita.
Para pelaku tiga kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, di antaranya di Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tepatnya 2 Agustus 2024.
Baca juga: Kronologi Truk Tanah Hantam Motor di Cileunyi Kabupaten Bandung, 2 Nyawa Melayang dan 1 Luka Berat
Kemudian di Jalan KH Sanusi, Gunungpuyuh, halaman parkir Pool Damri, 22 Juli 2024 dan di jalan RE Martadinata, Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, 2 Mei 2024.
"Modus operandi para pelaku dengan cara membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank," kata Rita.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 4 unit Hp milik pelaku, dua unit sepeda motor, pecahan kaca, dan pecahan busi motor untuk memecah kaca mobil korban.
Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 365 KUHP dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun. (*)
| Kronologi Kebakaran Truk Pengangkut Tabung LPG di Sukabumi: Berawal dari Peringatan Pengendara Motor |
|
|---|
| Aksi Berani Warga Palasah Majalengka Gagalkan Curanmor, Pelaku Asal Cirebon Berhasil Diringkus |
|
|---|
| Predator Anak di Talaga Majalengka Akhirnya Ditangkap, Beraksi Sejak 2025 |
|
|---|
| Pesta Kembang Api Dilarang di Kota Sukabumi, Kapolres AKBP Rita Suwadi Beri Acara Pengganti |
|
|---|
| Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-curas-ditembak-kakinya.jpg)