Penangkapan Terduga Teroris

Densus 88 Tangkap 7 Orang Terkait Kunjungan Paus Fransiskus

HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Ilustrasi Polisi berjaga dalam proses penangkapan terduga teroris yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024). Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, 3-6 September 2024.

Ketujuh pelaku terduga teroris berinisial HFP, DF, FA, RHF, LB, ER, HS, dan RS.

"Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di antara Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Aswin menyebut HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.

HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

Waktu penegakan hukum terhadap HFP Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Tangkap Teroris di Bekasi Timur dan Gorontalo, Berapa Jumlahnya?

Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT.

"DF dan FA menyampaikan narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta," terang Aswin.

teroris pas
Barang-barang yang disita dari para teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, 3-6 September 2024. Polisi menangkap 7 teroris.

Tersangka DF ditangkap di Jalan Dalang 1 Keluragan Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi pada Selasa (3/9/2024) pukul 07.15 WIB.

Sedangkan FA ditangkap di Jalan Pahlawan Aren Jaya Bekasi Timur, Selasa (3/9/2024) pukul 08.13 WIB.

Proses penegakan hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.

Kemudian proses penegakan hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT.

"Tersangka HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia," ucap Kombes Aswin.

Dan proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved