Selasa, 14 April 2026

Pilkada Indramayu 2024

KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Tabroni dan Bambang Hermanto usai Maju Pilkada Indramayu

Tobroni sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih. Ia pun baru melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya siap mengundurkan diri.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, Kamis (5/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki mengingatkan kembali legislator yang maju Pilkada Indramayu 2024 harus menyerahkan surat pengunduran diri.

Imbauan itu terutama disampaikan kepada Tobroni (Bacawabup) dan Bambang Hermanto (Bacabup).

“Untuk surat pengunduran diri yang belum melampirkan adalah Pak Tabroni dan Pak Banbang Hermanto,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Zaenal mengatakan, Tobroni sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih. Ia pun baru melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya siap mengundurkan diri.

Baca juga: KPU Jabar Lakukan Percepatan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Targetnya

Surat itu harus dilengkapi juga dengan surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan disertai tanda terima dari DPRD Jabar.

Maksimal surat ini harus dilengkapi pada masa perbaikan tanggal 6-8 September, surat itu harus sudah ada.

“Kemudian saat penetapan tanggal 22 September minimal harus ada surat keterangan bahwa pengunduran dirinya itu sedang dalam proses,” ujar dia.

Termasuk Bambang Hermanto, lanjut Zaenal, karena merupakan anggota DPR RI ia juga harus melampirkan surat pengunduran diri.

Mengingat, masa jabatan Bambang Hermanto baru berakhir pada Oktober 2024 nanti.

“Untuk pak Bambang Hermanto infonya sudah ada surat pengunduran dirinya, cuma suratnya belum kami terima,” ujar dia.

Lain halnya dengan Lucky Hakim, disampaikan Zaenal, walau sama-sama anggota DPRD Jabar terpilih, namun Lucky sudah melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.

Sedangkan untuk Syaefudin yang sebelumnya merupakan Ketua DPRD Indramayu dan Kasan Basari anggota DPRD Jabar, lanjut Zaenal, masa jabatannya sudah selesai.

Sehingga tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri atau hanya perlu melampirkan SK pemberhentiannya saja.

“Kami juga sudah mengkonfirmasi ke LO dan disampaikan oleh mereka SK pemberhentiannya sudah pegang,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved