Pilkada Indramayu 2024
KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Tabroni dan Bambang Hermanto usai Maju Pilkada Indramayu
Tobroni sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih. Ia pun baru melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya siap mengundurkan diri.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki mengingatkan kembali legislator yang maju Pilkada Indramayu 2024 harus menyerahkan surat pengunduran diri.
Imbauan itu terutama disampaikan kepada Tobroni (Bacawabup) dan Bambang Hermanto (Bacabup).
“Untuk surat pengunduran diri yang belum melampirkan adalah Pak Tabroni dan Pak Banbang Hermanto,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Zaenal mengatakan, Tobroni sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih. Ia pun baru melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya siap mengundurkan diri.
Baca juga: KPU Jabar Lakukan Percepatan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Targetnya
Surat itu harus dilengkapi juga dengan surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan disertai tanda terima dari DPRD Jabar.
Maksimal surat ini harus dilengkapi pada masa perbaikan tanggal 6-8 September, surat itu harus sudah ada.
“Kemudian saat penetapan tanggal 22 September minimal harus ada surat keterangan bahwa pengunduran dirinya itu sedang dalam proses,” ujar dia.
Termasuk Bambang Hermanto, lanjut Zaenal, karena merupakan anggota DPR RI ia juga harus melampirkan surat pengunduran diri.
Mengingat, masa jabatan Bambang Hermanto baru berakhir pada Oktober 2024 nanti.
“Untuk pak Bambang Hermanto infonya sudah ada surat pengunduran dirinya, cuma suratnya belum kami terima,” ujar dia.
Lain halnya dengan Lucky Hakim, disampaikan Zaenal, walau sama-sama anggota DPRD Jabar terpilih, namun Lucky sudah melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.
Sedangkan untuk Syaefudin yang sebelumnya merupakan Ketua DPRD Indramayu dan Kasan Basari anggota DPRD Jabar, lanjut Zaenal, masa jabatannya sudah selesai.
Sehingga tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri atau hanya perlu melampirkan SK pemberhentiannya saja.
“Kami juga sudah mengkonfirmasi ke LO dan disampaikan oleh mereka SK pemberhentiannya sudah pegang,” ujar dia.
KPU
Kabupaten Indramayu
Zaenal Masduki
Pilkada Indramayu 2024
surat pengunduran diri
Tobroni
Bambang Hermanto
| “Biar Gak Nganggur Banget, Kami Keliling," Kata Lucky Hakim Tanggapi Pelantikan Bakal Diundur |
|
|---|
| Lucky Hakim Temui Cawabup Tobroni Pasangan Nina Agustina Pasca-Pilkada Indramayu 2024 |
|
|---|
| Hasil Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Menang di Semua Kecamatan, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul di 26 Kecamatan |
|
|---|
| Hasil Sementara Rekapitulasi KPU Indramayu, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak di 9 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Indramayu-Zaenal-Masduki-Kamis-592024.jpg)