Pilkada Kota Bandung 2024
Berkasnya Dinyatakan BMS, Farhan Lakukan Penelitian Ulang Berkas Persyaratan Pilwalkot Bandung
Farhan belum bisa memastikan berkas apa saja yang kurang hingga dinyatakan BMS oleh KPU Kota Bandung tersebut karena Sistem belum bisa diakses
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bakal calon wali Kota Bandung, Muhammad Farhan langsung berupaya untuk melengkapi berkas persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.
Sebelumnya, KPU Kota Bandung, menyatakan berkas empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 masih BMS sehingga harus diperbaiki hingga 8 September 2024.
"Kami akan melakukan penelitian ulang terhadap semua dokumen-dokumen dan memastikan semua memenuhi syarat. Sambil terus menerus berkomunikasi dengan KPU," ujar Farhan melalui pesan singkat kepada Tribun Jabar, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Tabroni dan Bambang Hermanto usai Maju Pilkada Indramayu
Hanya saja, Farhan belum bisa memastikan berkas apa saja yang kurang hingga dinyatakan BMS oleh KPU Kota Bandung tersebut karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum bisa diakses.
"Besok silon baru dibuka, jadi baru besok akan ketahuan kekurangannya," katanya.
Di sisi lain Farhan memastikan, pihaknya sudah selesai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan hasilnya dinyatakan sehat serta bertarung di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Alhamdulillah semua paslon sudah selesaikan tahap pemeriksaan dengan baik. Kami dari paslon Farhan-Erwin mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan RSHS yang telah berhasil menggelar pemeriksaan kesehatan dengan baik," ucap Farhan.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Kota Bandung, Fajar Kurniawan mengatakan, pihaknya baru rampung melaksanakan penelitian administrasi atau litmin terhadap seluruh dokumen yang dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"Hasil ini nanti akan disampaikan ke Liaison Officer (LO) untuk dicermati. Kan ada tiga kategori, seperti tak memenuhi syarat, memenuhi syarat, dan belum memenuhi syarat. Nah, rata-rata semua ini BMS ya calonnya bukan pencalonannya," kata Fajar.
Adapun penyebab status BMS tersebut, Fajar menyebut lantaran masih adanya beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8 tahun 2024, seperti ketidaksesuaian dokumen tanda terima LHKPN, dan lainnya.
Baca juga: KPU Jabar Lakukan Percepatan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Targetnya
KPU Kota Bandung pun memberikan kesempatan kepada para calon melakukan perbaikan dari 6 - 8 September 2024. Kemudian, setelah adanya perbaikan maka pada 6-14 September akan dilakukan penelitian perbaikan hingga akhirnya diumumkan hasilnya pada 13 dan 14 September 2024.
calon wali kota Bandung
Muhammad Farhan
persyaratan
belum memenuhi syarat
KPU
Kota Bandung
Pilkada Serentak 2024
| "Kalem Weh," Kata Wali Kota Bandung Terpilih, Farhan Tanggapi Jadwal Pelantikan yang Diundur |
|
|---|
| RESMI, Pasangan Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bandung |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Penetapan Wali Kota - Wakil Wali Kota Bandung, Farhan-Erwin Kompak Berseragam Hansip |
|
|---|
| Besok, Farhan-Erwin Bakal Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih |
|
|---|
| Farhan Bocorkan Kegiatannya Setelah Menang di Pilkada Kota Bandung 2024, Apa Saja? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/calon-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-Bandung-M-Farhan-Erwin.jpg)