Jumat, 1 Mei 2026

Pilkada Kota Bandung 2024

Berkasnya Dinyatakan BMS, Farhan Lakukan Penelitian Ulang Berkas Persyaratan Pilwalkot Bandung

Farhan belum bisa memastikan berkas apa saja yang kurang hingga dinyatakan BMS oleh KPU Kota Bandung tersebut karena Sistem belum bisa diakses

Tayang:
tribunjabar.id / Nappisah
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung, M Farhan-Erwin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bakal calon wali Kota Bandung, Muhammad Farhan langsung berupaya untuk melengkapi berkas persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Sebelumnya, KPU Kota Bandung, menyatakan berkas empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 masih BMS sehingga harus diperbaiki hingga 8 September 2024.

"Kami akan melakukan penelitian ulang terhadap semua dokumen-dokumen dan memastikan semua memenuhi syarat. Sambil terus menerus berkomunikasi dengan KPU," ujar Farhan melalui pesan singkat kepada Tribun Jabar, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Tabroni dan Bambang Hermanto usai Maju Pilkada Indramayu

Hanya saja, Farhan belum bisa memastikan berkas apa saja yang kurang hingga dinyatakan BMS oleh KPU Kota Bandung tersebut karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum bisa diakses.

"Besok silon baru dibuka, jadi baru besok akan ketahuan kekurangannya," katanya.

Di sisi lain Farhan memastikan, pihaknya sudah selesai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan hasilnya dinyatakan sehat serta bertarung di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Alhamdulillah semua paslon sudah selesaikan tahap pemeriksaan dengan baik. Kami dari paslon Farhan-Erwin mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan RSHS yang telah berhasil menggelar pemeriksaan kesehatan dengan baik," ucap Farhan.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Kota Bandung, Fajar Kurniawan mengatakan, pihaknya baru rampung melaksanakan penelitian administrasi atau litmin terhadap seluruh dokumen yang dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"Hasil ini nanti akan disampaikan ke Liaison Officer (LO) untuk dicermati. Kan ada tiga kategori, seperti tak memenuhi syarat, memenuhi syarat, dan belum memenuhi syarat. Nah, rata-rata semua ini BMS ya calonnya bukan pencalonannya," kata Fajar.

Adapun penyebab status BMS tersebut, Fajar menyebut lantaran masih adanya beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8 tahun 2024, seperti ketidaksesuaian dokumen tanda terima LHKPN, dan lainnya.

Baca juga: KPU Jabar Lakukan Percepatan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Ini Targetnya

KPU Kota Bandung pun memberikan kesempatan kepada para calon melakukan perbaikan dari 6 - 8 September 2024. Kemudian, setelah adanya perbaikan maka pada 6-14 September akan dilakukan penelitian perbaikan hingga akhirnya diumumkan hasilnya pada 13 dan 14 September 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved