Berita Viral

Sosok dan Peran Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Diminta Bayar Rp 5.000

Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000. 

X
Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000.  

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Toni Tamsil tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial X.

Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000. 

"Terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000," bunyi keterangan pada unggahan.

Unggahan itu pun telah dilihat lebih dari dua juta kali, disukai dan menuai ribuan komentar.

Lalu, siapakah Toni Tamsil dan apa perannya dalam kasus korupsi timah?

Baca juga: Sosok Pemuda Bandung Bobol Akun Kripto dari HP Bekas yang Dibelinya, Tarik Aset Binance Rp 311 Juta

Sosok dan Peran Toni Tamsil 

Toni Tamsil atau yang akrab dipanggil Akhi merupakan pengusahan di Bangka Tengah.

Toni adalah adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kakak beradik ini adalah tersangka kasus korupsi Timah Tbl.

Diketahui mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sementara Thamron pada Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir dari Kompas.com, perintangan tersbeut dilakukan saat penyidik kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat itu diantaranya berupa 53 eksavator dan dua buldoser.

Akan tetapi, alat-alat berat itu kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bbengkel.

Ia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.

Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen. 

Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama. 

Toni juga dengan sengaja menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan Toko Mutiara miliknya. 

Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti digital, dia juga merusak ponsel-ponselnya.

JPU Belum tanggapi putusan hakim

Atas perbuatannya, kasus Toni Tamsil pun didaftarkan ke PN Pangkal Pinang pada 3 Juni 2024.

Berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp yang dibacakan pada Kamis (29/8/2024), Toni terbukti secara sah melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000. Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dilunasi harus diganti 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 10.000. Namun, kala itu pembelaan kuasa hukum terdakwa belum siap. 

Dilansir Kompas.id, Selasa (3/8/2024), menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.  

"Sikap jaksa penuntut umum, pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata JPU. 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved