Pj Wali Kota Bandung Beri Respons Terkait Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu di Tamansari   

Plt Wali Kota Bandung langsung memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menyelesaikan masalah seperti itu.

Tribun Jabar / Putri Puspita
Ilustrasi juru parkir 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, angkat bicara terkait adanya juru parkir mabuk yang mematok tarif Rp150 ribu di Jalan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Seperti diketahui, juru parkir bernama Oka yang saat itu memakai rompi berwarna biru dan oranye, meminta tarif parkir selangit kepada pengendara mobil bernama Tasha (23) yang kesulitan mencari tempat parkir.

Oka kemudian mematok harga parkir Rp150 ribu, bahkan minta ditransfer saat Tasha mengaku tidak bawa uang.

Baca juga: Kisah Tukang Parkir Kelainan Kaki, Merangkak Demi Ayah Bisa Makan, Tolak Hidup dari Belas Kasihan

Bambang mengatakan, setelah mendapat informasi terkait adanya kejadian getok parkir tersebut pihaknya langsung memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menyelesaikan masalah seperti itu.

"Manakala itu dilakukan oknum, tindak tegas sesuai dengan ketentuan. Kemudian apa yang harus kita lakukan (ke depan) dan tindakannya seperti apa," ujar Bambang saat ditemui di Tegallega, Rabu (4/9/2024).

Bambang mengaku sudah memetakan langkah kongkret bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk melakukan pencegahan dan antisipasi agar ke depannya kejadian yang sama tidak kembali terulang.

Baca juga: Terperosok ke Dalam Sumur 14 Meter, Disdamkar Kabupaten Bandung Berhasil Selamatkan Gadis 26 Tahun

"Jadi gini Dinas Perhubungan sudah memetakan itu, di antaranya bagaimana membuat kantong-kantong parkir. Contoh untuk di hari Sabtu dan Minggu itu, instansi pemerintah halamannya bisa digunakan kantong parkir dan tidak berbayar," katanya.

Kemudian pihaknya juga akan menyusun langkah terkait tata kelola perparkiran untuk mencegah adanya getok parkir tersebut dengan cara berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait.

"Kemudian ada beberapa juga yang nanti bisa dikerjasamakan, dikolaborasikan terkait tata kelola perparkirannya yang ideal dan baik," ucap Bambang.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan setelah menemukan juru parkir resmi tersebut pihaknya langsung mengambil rompi yang saat itu masih dipakai oleh Oka.

"Jadi yang bersangkutan juga langsung kita berhentikan (dipecat) ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja," ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi juru parkir di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan yang berlaku dan mematok tarif di luar ketentuan dari Dinas Perhubungan.

"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi," kata Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved