Kasus Pembunuhan Vina
7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dapat Perlindungan LPSK, Termasuk Sudirman
Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akui sudah menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana
Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (2/9/2024) memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis.
“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” uhar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/9/2024).
Sri mengatakan, untuk terlindung Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon
Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya
Khusus untuk terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.
Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.
Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.(*)
Rivaldi Aditya Wardhana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
terpidana kasus Vina
Kasus Pembunuhan Vina
| Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
|
|---|
| Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
|
|---|
| Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
|
|---|
| Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
|
|---|
| Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-ketua-lpsk.jpg)