Kasus Pembunuhan Vina
Berkas PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima MA, Pengumumannya Masih Dinanti
Berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, resmi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Mantan terpidana ini mengajukan PK guna mengembalikan nama baiknya, meyakini bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukumnya menyebutkan adanya 10 novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang PK ini, termasuk visual kondisi korban di rumah sakit dan pengakuan dari beberapa saksi.
Pengumuman putusan dari Mahkamah Agung terkait PK ini masih dinantikan dan akan diumumkan melalui website SIPP setelah diputuskan oleh majelis hakim PK di MA.
"Nanti majelis PK MA yang memutuskan, kapannya kita belum tahu. Hasilnya akan diumumkan melalui website SIPP," jelas Arie Ferdian. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.