Kasus Pembunuhan Vina

Berkas PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima MA, Pengumumannya Masih Dinanti

Berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, resmi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Juri Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian saat membacakan informasi terkait sidang PK Saka Tatal, Selasa (3/9/2024). 

Mantan terpidana ini mengajukan PK guna mengembalikan nama baiknya, meyakini bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.

Tim kuasa hukumnya menyebutkan adanya 10 novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang PK ini, termasuk visual kondisi korban di rumah sakit dan pengakuan dari beberapa saksi.

Pengumuman putusan dari Mahkamah Agung terkait PK ini masih dinantikan dan akan diumumkan melalui website SIPP setelah diputuskan oleh majelis hakim PK di MA.

"Nanti majelis PK MA yang memutuskan, kapannya kita belum tahu. Hasilnya akan diumumkan melalui website SIPP," jelas Arie Ferdian. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved