Berita Viral
Viral Ibu di Sumenep Relakan Anak Diperkosa Kepala Sekolah Diming-imingi Motor Vespa, Dalih Ritual
Kasus ibu di Sumenep, Jawa Timur, merelakan anak diperkosa kepala sekolah karena dijanjikan motor Vespa menjadi sorotan viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIGGER WARNING: Artikel ini mengandung konten sensitif mengenai kekerasan seksual pemerkosaan terhadap anak.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus ibu di Sumenep, Jawa Timur, merelakan anak diperkosa kepala sekolah karena dijanjikan motor Vespa menjadi sorotan viral di media sosial.
Adapun, korban yang berinisial T (13) ini bersekolah di salah satu SD negeri yang berada di wilayah Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Ia diduga kerap diantar ibunya, E untuk bertemu dengan pelaku yang adalah kepala sekolahnya sendiri yang berinisial J (41).
Diketahui bahwa E dan J ini merupakan guru yang sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kronologi Ketahuan
Dilansir dari TribunJatim, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, peristiwa bermula pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kala itu, ayah korban yang mendapatkan kabar dari keluarga bahwa T telah menjadi korban penacbulan.
Baca juga: Sosok Moon Jae-in, Eks Presiden Korea Selatan yang Viral karena Mencarikan Menantu Kerjaan
"Korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan pelaku J oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E," ungkap Widiarti, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, kepala sekolah itu telah melakukan hubungan badan secara paksa sebanyak lima kali.
Sementara itu, ibu kandung korban, E mengaku kepada polisi bahwa ia yang menyuruh T untuk melakukan persetubuhan dengan J.
"E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," ungkap Widiarti.
Terlebih lagi, E juga diming-imingi satu unit sepeda motor Vespa oleh pelaku.
"Dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic," ungkapnya.
Tidak hanya itu, bahwa ibu kandung korban juga ternyata memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan oknum kepsek berinisial J tersebut.
Dalih Ritual
Dilansir dari TribunJatim, pencabulan ini telah bermula sejak Februari 2024 lalu, saat T sedang berada di rumahnya.
E mengajak putrinya, T, untuk mendatangi rumah J dengan alasan melakukan ritual mensucikan.
E pun mengantar T berangkat menuju kediaman J.
Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti, Minggu (1/9/2024).
Peristiwa ini kembali terjadi untuk beberapa kali dengan alasan yang sama.
Baca juga: VIRAL Maling Motor di Gunung Jati Cirebon Dikepung Warga dan Naik ke Atap, 4 Jam Baru Tertangkap
Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.
Peristiwa pencabulan ini berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar.
Kini, J sudah berstatus sebagai tersangka.
J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara sang ibu, E E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bupati Sumenep Turun Tangan
Atas peristiwa ini, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan terhadap kepsek berinisial J tersebut.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," terang Achmad Fauzi, Senin (2/9/2024).
Mengenai sanksi lebih lanjut, Achmad Fauzi menuturkan bahwa pihaknya menunggu proses hukum oleh kepolisian.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat soal status tersangka terhadap J.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Tindakan tegas itu, lanjut Achmad, adalah bentuk keseriusannya terhadap para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," katanya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana/Alga)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.