Minggu, 12 April 2026

PPPK 2024

Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id, Dibuka September setelah CPNS Ditutup

Berikut ini cara dan syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka bulan September 2024.

Istimewa
Deretan Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kementerian Agama, Ada Lulusan SMA hingga Penghulu 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dan syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka bulan September 2024.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah pendaftaran CPNS ditutup.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerangkan kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Sedangkan, CPNS sendiri ditutup pada 6 September.

Ia mengatakan alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka.

Baca juga: Daftar 4 Bansos Cair Bulan September, Beras 10 Kg hingga BPNT Rp 200 Ribu, Lengkap Cara Cek Penerima

Hal itu karena saat ini masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK. 

Abdullah mengatakan PPPK tahun ini akan memprioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari, Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Adapun formasi PPPK 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi CASN,

Dari jumlah total CPNS dan PPPK sebanyak 1.280.547, khusus formasi PPPK sebesar 1.031.554. 

Adapun jenis jabatan pada rekrutmen PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar PPPK 2024?

Syarat daftar PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar: 

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi: 

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) 
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) 
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. 
  • Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: 
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved