Pilkada Purwakarta 2024

Ambu Anne dan Yadi Rusmayadi Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri dari Instasi Saat Daftar Pilkada

Anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu yang berlangsung pada Februari 2024 kemarin wajib mengundurkan diri saat maju di Pilkada Serentak 2024

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana saat menjelaskan terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu yang berlangsung pada Februari 2024 kemarin wajib mengundurkan diri saat maju di Pilkada Serentak 2024.

"Sudah atau belum dilantik sebagai wakil rakyat, harus mengundurkan diri," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana kepada Tribunjabar.id, Rabu (28/8/2024) pagi.

Tak hanya untuk wakil rakyat, TNI/Polri, ASN, kepala desa dan pegawai berstatus BUMN juga BUMD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPU Purwakarta Tunjuk RSHS Bandung untuk Pemeriksaan Kesehatan Cabup-Cawabup di Pilkada Purwakarta

"Surat pengunduran diri dilampirkan saat mendaftar. Kalau sudah daftar maju sebagai calon bupati atau wakil bupati mohon maaf tidak bisa dicabut kembali," katanya.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri tersebut kepada instansi terkait calon kepala daerah itu bekerja sebelumnya.

Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa Anne Ratna Mustika yang terpilih menjadi Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar di Pemilu 2024 harus melampirkan surat pengunduran diri saat melakukan pendaftaran.

"Karena belum dilantik, surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD terpilih disampaikan kepada sekretariat partai. Kemudian juga harus ada surat telah diterimanya pengunduran diri tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Purwakarta 2024 Dimulai, Ratusan Personel Gabungan Amankan Kantor KPU Purwakarta

Tak hanya Anne, ia mengatakan, Yadi Rusmayadi yang juga sebelumnya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta juga wajib melampirkan surat pengunduran diri.

"ASN juga wajib melampirkan surat pengunduran diri, lebih baik sudah ada surat pemberhentiannya," ujarnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta telah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Purwakarta.

Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara tanggal 29 Agustus 2024 buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Baca juga: Sosok Calon Pendamping Ambu Anne di Pilkada Purwakarta 2024, Masih Tunggu B1 KWK

Pasangan calon Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan dari Golkar dan PDIP yang dikabarkan akan mendaftar ke KPU Purwakarta pada hari kedua, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, akan ada pasangan calon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin dari Gerindra dan Demokrat mendaftar di pukul 13.00 WIB.

Sedangkan pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian dari NasDem, PKS dan PAN itu dikabarkan akan mendaftar ke KPU Purwakarta di hari terakhir, Kamis (29/8/2024). (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved