Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Keras Siap Edar, Kasusnya Kini Ditangani Polres Tasikmalaya

Sebanyak 1.680 minuman alkohol berbagai merek dan 36 sachet minuman berenergi berhasil disita Polsek Leuwisari, Kecamatan Padakembang.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ilustrasi minuman keras. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebanyak 1.680 minuman alkohol berbagai merek dan 36 sachet minuman berenergi berhasil disita Polsek Leuwisari, Kecamatan Padakembang.

Diduga ribuan botol minuman keras dengan kandungan alkohol 70 persen serta minuman berenergi itu akan diperjualbelikan untuk dijadikan miras oplosan. 

Ribuan botol tersebut diamankan oleh polisi di tiga tempat yakni Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, kampung Cibenda, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan Kampung Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. 

"Ada tiga pemilik dari ribuan botol alkohol itu, yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari, Kecamatan Leuwisari, AR (27) warga Cibenda, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan DS (30) warga Ranjang, Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari," kata Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi.

Baca juga: Tabrakan dengan Motor di Batujajar, Bagian Depan Ambulans Alami Kerusakan Parah Hingga Kap Copot

Iptu Pramono Adi mengaku ribuan botol alkohol 70 persen dengan ukuran 100ml litu diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan  (KRYD) atau patroli pihak kepolisian.

Pelaku melakukan penjualan Minol dan minuman berenergi tersebut di rumahnya masing-masing dan tertutup serta tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan.

Iptu Pramono menjelaskan, awalnya  pengungkapan ribuan botol alkohol dan minuman berenergi itu, Polsek Leuwisari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, pada pukul 20.00 WIB malam melaksanakan patroli rutin.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa mendapatkan Minol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online dan dijual kepada para pembeli sebesar Rp 10.000 per botol.

"Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun health
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved