Innalillahi, 2 Orang Pemotor Tewas Terpental Tertabrak Kereta Api di Sukabumi , Begini Kronologinya
Kejadian tragis dialami dua orang pemotor yang tewas tertabrak kereta api di Kota Sukabumi saat melintasi perlintasan rel
TRIBUNJABAR.ID - Kejadian tragis dialami dua orang pemotor yang tewas tertabrak kereta api di Kota Sukabumi.
Keduanya tewas setelah tertabrak kereta api saat hendak melintasi perlintasan rel kereta api.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) di pelintasan tanpa palang pintu, Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nangleng, Kecamatang Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua RW setempat, Galang, mengatakan, kecelakaan maut dua pemotor tertabrak kereta api itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Viral Ada Fenomena Aneh di Pantai Selatan Jabar, Ikan-ikan Lompat ke Darat, Warga Khawatir Pertanda
"Saat kejadian, kereta mengarah dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Adapun korbannya dua orang pengguna sepeda motor yang berboncengan," ujarnya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Antara.
Sementara itu, salah satu saksi mata, Mustofa, menuturkan, korban mulanya berjalan dari Jalan Amubawa Sasana menuju arah Jalan Sikib.
"Namun, saat lewat rel kereta api, kesenggol buntutnya (belakang sepeda motor),” ucapnya.
Akibat tertabrak kereta, korban, Burhan Maula (24), meninggal di lokasi kecelakaan.
Ia merupakan warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan kawannya, Indra Lesmana (20), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Phicco menuturkan, Indra meninggal pada Minggu usai menjalani perawatan intensif.
"Tuan I (Indra) langsung mendapatkan tindakan medis, namun dinyatakan meninggal pukul 21.45 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Viral 2 Remaja Hampir Tertabrak Kereta Api saat Berduaan, KAI Daop 2 Kembali Peringatkan Masyarakat
Dilansir dari Antara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, kereta yang terlibat kecelakaan ialah Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.
Lokasi kejadian berada di pelintasan liar di Km 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pesepeda Motor Tertabrak Kereta Api di Sukabumi, 2 Orang Tewas"
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi Makan Korban, 1 Anak Luka Serius, Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi, 2 Anak Putih-Abu Diserang Kelompok Lain |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Dibuka, Pemohon SKCK di Sukabumi Membludak, Petugas Lembur sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.