Kamis, 9 April 2026

Pilkada Kota Sukabumi

Dua Pasangan Sudah Daftar ke KPU untuk Bertarung pada Pilkada Kota Sukabumi

Dua pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi sudah mendaftar ke KPU Kota Sukabumi pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada (kiri) dan pasangan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. Dua pasangan ini sudah mendaftar ke KPU Kota Sukabumi, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi sudah mendaftar ke KPU Kota Sukabumi pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024). 

Dia pasangan itu adalah Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. 

Ketua KPU Kota Sukabumi, Iman Sutri, mengatakan, secara umum proses penerimaan pendaftaran ini berdasarkan panduan dan berpedoman pada undang-undang serta peraturan yang berlaku, serta teknis yang diterbitkan KPU RI. 

"Dari hasil pendaftaran tadi bakal calon pertama yang mendaftarkan diri, pasangan Fahmi-Dida, dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi yang harus diberikan kepada kami," kata Imam di Kantor KPU Kota Sukabumi, Selasa. 

Sedangkan pasangan Muraz-Andri, secara umum partai pengusung parlemen sudah lengkap. Hanya saja terdapat pengajuan pengusung dari empat partai nonparlemen. 

Baca juga: Kapan Koalisi Bandung Bedas Daftar ke KPU untuk Pilkada 2024? Alus Pisan Belum Ada Konfirmasi Jadwal

"Untuk persyaratan administrasi yang berhubungan denga individu paslon ini sudah lengkap. Tinggal nanti untuk paslon kedua sembari menunggu kelengkapan partai mengusung baru dapat ditindaklanjuti untuk proses berikutnya yakni pemeriksaan," kata Imam. 

Pada saat pendaftaran berlangsung, Iman tidak menampik terdapat kendala teknis di aplikasi Silon.

Namun berdasarkan arahan KPU pusat melalui KPU Jabar, maka penerimaan serah terima pendaftaran dilakukan secara manual. 

Baca juga: Pasangan Asep Japar-Andreas Akan Daftar Pilkada Sukabumi ke KPU Besok, Diawali Deklarasi

Hal itu, kata Imam, tidak mengurangi substansi sebagai kelengkapan persyaratan.

"Termasuk juga rekan-rekan Bawaslu ikut mencermati dokumen-dokumen harus diserahkan kepada kami sebagai pencatatan yang sudah disetujui rekan Bawaslu pada saat tadi kami memberikan berita acara secara manual," ucapnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved