Berita Viral

Viral, Dua Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik, Satu Bocah Langsung Tak Sadarkan Diri dan Kejang-kejang

Sebuah video detik-detik kecelakaan dua bocah jatuh dari sepeda listrik hingga salah satu bocah tak sadarkan, viral di medsos, terungkap nasibnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @folkshitt
Viral, Detik-detik 2 Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik, Satu Bocah Langsung Tak Sadarkan Diri dan Kejang-kejang, Terungkap Nasib Pilunya 

“Pemerintah seharusnya memperketat lagi soal urusan sepeda⊃2; listrik kayak gini, asal suruh pindah ke sepeda listrik peraturan dan perhatiannya gak ada,” tulis beragam komentar warganet.

Anak Bermain Tanggung Jawab Orangtua

Peristiwa kecelakaan anak karena sepeda listrik sudah marak terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, anak yang bermain sepeda adalah tanggung jawab orang tua. 

“Ketika anak mengendarai kendaraan apapun baik itu sepeda biasa, listrik, maupun motor, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab orang tua.”

“Mengapa? karena orang tua yang memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kendaraan tersebut,” kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Agus mengatakan, perlu ada edukasi kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan kendaraan kepada anak, karena sangat berisiko. 

“Apalagi bila dilakukan tanpa pengawasan dan membiarkan anak untuk berkendara di jalan raya, padahal di jalan raya banyak sekali kendaraan lain yang belum tentu mereka juga mahir dalam berkendaranya,” kata Agus. 

Baca juga: Terkuak Penyiksaan Dialami Nizam, Bocah Tewas di Tangan Ibu Diri, Dibiarkan Kelaparan hingga Lemas

Bahkan, dalam pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. 

Selain itu, mengendarai sepeda listrik di jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved