Kabar Seleb

Ammar Zoni Syok Dihukum Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Eks Suami Irish Bella Terharu

Setelah melalui proses persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, akhirnya Ammar Zoni divonis, syok terima hukuman 3 tahun penjara

|
Editor: Hilda Rubiah
Bayu Indra Permana/Tribunnews
Ammar Zoni Syok Dihukum Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Eks Suami Irish Bella Terharu 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah melalui proses persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, akhirnya Ammar Zoni menerima vonis hukuman dari hakim.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni tampak syok menerima hukuman vonis 3 tahun penjara tersebut.

Pasalnya mantan suami Irish Bella lega karena vonis yang diterimanya tak seberat tuntutan jaksa.

Bahkan Ammar Zoni tampak terharu hingga menitikan air mata.

Ia pun mengaku terharu dan mengucapkan terima kasih.

Baca juga: Dituding JPU Berbisnis Narkoba, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan: Uang RP50 Juta Buat Bisnis Pala

Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.

Baca juga: Kembali Main Sinetron, Irish Bella Akui Kini Sudah Berubah: Banyak yang Harus Aku Pelajari Lagi

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved