Kabar Seleb
Ammar Zoni Syok Dihukum Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Eks Suami Irish Bella Terharu
Setelah melalui proses persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, akhirnya Ammar Zoni divonis, syok terima hukuman 3 tahun penjara
TRIBUNJABAR.ID - Setelah melalui proses persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, akhirnya Ammar Zoni menerima vonis hukuman dari hakim.
Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni tampak syok menerima hukuman vonis 3 tahun penjara tersebut.
Pasalnya mantan suami Irish Bella lega karena vonis yang diterimanya tak seberat tuntutan jaksa.
Bahkan Ammar Zoni tampak terharu hingga menitikan air mata.
Ia pun mengaku terharu dan mengucapkan terima kasih.
Baca juga: Dituding JPU Berbisnis Narkoba, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan: Uang RP50 Juta Buat Bisnis Pala
Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).
Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.
Baca juga: Kembali Main Sinetron, Irish Bella Akui Kini Sudah Berubah: Banyak yang Harus Aku Pelajari Lagi
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.
Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemeriksaan Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim Polri Libatkan KPAI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Andre Taulany Murka di Sidang Cerai saat Erin Bawa Anak-anak ke Pengadilan, Terungkap Pemicunya |
![]() |
---|
Inara Rusli Masih Rahasiakan Sosok Pria yang Sedang Dekat Saat Ini: Muslimah Harus Menjaga Marwah |
![]() |
---|
Bukan Hanya Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Sebut Ada Nama Lain Ikut Tes DNA |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.