Kabar Seleb

Dituding JPU Berbisnis Narkoba, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan: Uang RP50 Juta Buat Bisnis Pala

Melalui pengacaranya, Jon Mathias, Ammar Zoni menyebut uang Rp50 juta yang dipinjamkan Ammar Zoni pada Akri adalah untuk untuk modal usaha biji pala.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Ammar Zoni (bawah) saat dihadirkan pada sidang secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 taun.

Tuntutan JPU didasari atas dugaan Ammar Zoni bukan sekadar pengguna, namun juga terlbat bisnis narkoba.

Atas tudingan JPU itu, Ammar Zoni pun memberikan bantahannya 

Melalui pengacaranya, Jon Mathias, Ammar Zoni menyebut uang Rp50 juta yang dipinjamkan Ammar Zoni pada Akri adalah untuk untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Jelaskan Peran Sang Aktor Dalam Kasus Narkoba

"Terdakwa (Ammar Zoni) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni tidak ada niat berbisnis barang haram.

"Terdakwa tidak ada niat menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucap Jon Mathias.

Saat ini Ammar Zoni dan Akri Ohakai adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama-sama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved