Undip Sudah Pecat 3 Mahasiswa PPDS terkait Perundungan Kelas Berat, Termasuk Perundung Dokter Aulia?

Universitas Diponegoro (Undip) telah memecat 3 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelanggaran berat.

Editor: Ravianto
istimewa/Tribun Jateng
Kolasae Aulia Risma Lestari, dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip dan lokasi kamar kos di Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Semarang, saat ia ditemukan meninggal dunia. Aulia Risma Lestari  adalah dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Dokter bernama Aulia Risma Lestari (30) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berada di wilayah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun, Aulia Risma Lestari berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

Aulia tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Alumni SMAN 1 Tegal itu juga adalah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal.

Berdasarkan kabar yang meredar, Aulia Risma Lestari menyuntikkan obat ke tubuhnya sendiri.

Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS 

Universitas Diponegoro (Undip) telah memecat 3 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelanggaran berat.

Namun, 3 mahasiswa PPDS yang dipecat itu dipastikan bukan yang terlibat dalam kasus meninggalnya dokter Aulia Risma.

Pemecatan itu berlangsung pada 2021 dan 2023.

Namun pihak Undip enggan menjelaskan lebih rinci pelanggaran berat yang dilakukan ketiga mahasiswa PPDS itu.

“Di Undip ada dua mahasiswa PPDS yang dikeluarkan tahun 2021 dan ada satu yang tahun 2023 karena melakukan pelanggaran berat,” ujar perwakilan kantor hukum Undip, Yunanto dalam konferensi pers via zoom, Jumat (23/8/2024).

Yunanto menuturkan sejak Agustus 2023, Undip sudah mengkampanyekan gerakan Zero bullying.

Sejak saat ini semua mahasiswa yang akan menjalani PPDS dan dosen harus menandatangani fakta integritas anti perundungan.

“Itu menjadi bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap norma yang diatur di dalam peraturan ketika ada pelanggaran termasuk perundungan ini maka ada mekanisme yang harus dilakukan sehingga nanti akan ada penjatuhan sanksi sesuai pelanggaran mulai dari ringan dalam tingkat fakultas tapi kalau sanksinya itu menyangkut sedang dan berat ini baru dibentuk tim di tingkat universitas” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved