Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Pangandaran

KPU Pangandaran Sepenuhnya Ikuti Arahan dan Perintah KPU RI soal Yurisprudensi Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan KPU pusat berkaitan yurisprudensi MK.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan KPU pusat berkaitan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK memutuskan adanya perubahan terhadap pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut melingkupi terkait dengan persyaratan pencalonan dan termasuk juga syarat calon.

Ada dua hal yang perlu disampaikan KPU Kabupaten Pangandaran, berkaitan dengan putusan MK itu.

"Pertama, kami KPU Kabupaten Pangandaran tentu memedomani dan mengikuti arahan dan juga perintah dari KPU RI sepenuhnya," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di Citumang, Jumat (23/8/2024) sore.

Baca juga: Nasib Malang Mahasiswa yang Matanya Terkena Lemparan Batu saat Demo Revisi UU Pilkada di DPRD Jabar

Dalam hal ini pada aspek pemahaman dan pemaknaan terhadap putusan MK, dia mengatakan, KPU RI sudah menyampaikan melalui kewenangannya.

"Kami berada di dalam lingkup tugas dan tanggung jawab yang diperintahkan oleh KPU RI," katanya 

Pihaknya akan memedomani putusan MK berkenaan dengan subtansi yang diubah MK adalah tentang persyaratan pencalonan, berkenaan dengan syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. 

Baca juga: Demo Kawal UU Pilkada di DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Massa Dipukul Mundur

"Nah, di KPU Kabupaten Pangandaran sama seperti di KPU Kabupaten Kota mengikuti arahan atau kita sedang menunggu surat Dinas dari KPU RI terkait dengan juknis atau perubahan KPU terakhir atau perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan," ucap Muhtadin.

Dalam memedomani putusan MK itu di antaranya, persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, menurut putusan MK adalah pencalonan ini didasarkan pada jumlah DPT kabupaten/kota.

"Kebetulan di Kabupaten Pangandaran kisarannya masuk dalam katagori putusan MK itu ada di angka 8,5 persen untuk jumlah persentase dukungannya," ujarnya.

Angka 8,5 persen itu diambil dari suara sah hasil Pemilu terakhir.

Maka, dengan putusan MK itu partai politik di Kabupaten Pangandaran yang memiliki suara sah bisa ikut mencalonkan.

Mereka bisa bergabung dalam partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved