Dihujat karena Unggahan Kabar Revisi UU Pilkada Batal, Raffi Ahmad Sebut Dukung Putusan MK

Selebriti Raffi Ahmad buka suara setelah mendapatkan hujatan karena mengunggah pengumuman pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Selebriti Raffi Ahmad---Raffi Ahmad buka suara setelah mendapatkan hujatan karena mengunggah pengumuman pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada. 

Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Pengunjuk rasa melakukan pelemparan saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Pengunjuk rasa melakukan pelemparan saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. 

Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pengunjuk rasa melakukan pemakaran saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Pengunjuk rasa melakukan pemakaran saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Bandung, Sambil Shalawatan, Polisi Imbau Massa Aksi Bubar

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. 

Pembahasan tersebut juga menuai perdebatan terkait putusan mana yang akan digunakan sebagai rujukan aturan batas usia calon kepala daerah. 

Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, dan bukan dihitung sejak pelantikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved