Kritikan Pedas Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia Bahaya Otoritarianisme
Memanasnya konflik politik soal putusan MK dan DPR yang sedang ramai terjadi turut mengundang kecaman dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Daftar 3 Titik Lokasi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Jakarta, dari Gedung DPRD sampai Istana Merdeka
Kritikan Para Pakar
Para wakil rakyat di DPR tengah disorot publik karena berusaha mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada).
RUU Pilkada dibahas dalam tempo sesingkat-singkatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memungkinkan pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik tanpa kursi di DPRD.
Kini, bola panas ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah.
KPU tinggal memilih, mengikuti putusan MK sebagaimana mereka lakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau mengikuti DPR.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menjelaskan, KPU sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti harus mengikuti pada DPR, terlebih putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
"Betul dia harus mengikuti undang-undang dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK. Langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
"Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya membuat peratuan terkait pilkada dengan merujuk kepada undang-undang.
Doli menyampaikan ini ketika merespons pertanyaan bagaimana KPU mesti bersikap atas polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"KPU itu kan mengikuti Undang-Undang," kata Doli di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024).
Wakil ketua umum Partai Golkar ini menyebut KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga harus merumuskan peraturan KPU terkait pilkada merujuk undang-undang terbaru.
"Dia kan pelaksana undang-undang. Nah UU yang terakhir itu yang dilaksanakan," ujar Doli.
Namun Doli enggan mengomentari revisi yang baru saja dilakukan Baleg DPR RI terkait UU Pilkada.
Dewan Guru Besar UI
kritikan pedas
DPR
putusan MK
otoritarianisme
pengkhianatan konstitusi
revisi Undang-Undang Pilkada
pakar
Bivitri Susanti
Sempat Sebut Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta Per Bulan, Adies Kadir Kini Ngaku Salah Data: Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Sikap Puan Maharani Dibandingkan dengan Anak Dedi Mulyadi saat Upacara, Ketua DPR Sibuk Pegang HP |
![]() |
---|
Ramai Gaji Anggota DPR Rp 3 Juta/Hari, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Camillia Azzahra: Kamu Adalah Alasan Mama Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.